Pengadilan Tajikistan, Selasa menjatuhkan vonis penjara untuk masa yang cukup panjang terhadap 6 orang aktifis Islam dengan tuduhan terlibat dalam kegiatan terorisme.

Seperti yang dilaporkan radio independen Eropa, pengadilan kota Achojand, sebelah utara Tajikistan telah menjatuhkan vonis penjara 19 tahun terhadap 5 orang tersangka sementara orang ke-enam dihukum selama 9 tahun penjara.

Media-media massa Tajikistan melaporkan, asisten jaksa penuntut di propinsi Sogad Utara, Asdolo Aronov mengatakan, para tersangka tersebut merupakan afilial gerakan Islam terlarang di Uzbekistan (Negara tetangga Tajikistan-red).

Para tersangka didakwa dengan tuduhan-tuduhan tak berdasar seperti membentuk kelompok ekstrem dan kriminal yang memiliki sayap-sayap teroris, melakukan tindakan SARA, menyimpan senjata-senjata illegal bahkan tuduhan kampanye poligami.!??

Pemerintahan-pemerintahan negara di Asia Tengah mengklaim, gerakan Islam di Uzbekistan yang diyakini telah bubar di awal-awal agresi militer Amerika pertama terhadap Afghanistan kini menunjukkan tanda-tanda akan memulai aktifitasnya kembali. (ismo/AS)