JUZAF (JUAL BELI SPEKULATIF)

Termasuk hal yang tersebar di dunia usaha modern adalah penjualan sebagian aset secara kolektif dengan hitungan global tanpa mengetahui ukuran dan jumlahnya secara rinci. Itu dikenal dalam fiqih Islam sebagai jual beli juzaf. Sebenarnya sejauh mana jual beli aset dengan cara demikian disyariatkan? Itulah yang akan penulis jelaskan dalam lembaran-lembaran berikut:

Definisi Jual Beli Juzaf (Spekulatif)
Juzaf secara bahasa artinya adalah mengambil dalam jumlah banyak.

Jual beli juzaf dalam terminologi ilmu fiqih yaitu: Menjual barang yang biasa ditakar, ditimbang atau dihitung secara borongan tanpa ditakar, ditimbang dan dihitung lagi.

Contohnya adalah menjual setumpuk makanan tanpa mengetahui takarannya, atau menjual setumpuk pakaian tanpa mengetahui jumlahnya. Atau menjual sebidang tanah tanpa mengetahui luasnya.

Hukum Jual Beli Spekulatif

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa di antara syarat sahnya jual beli bahwa objek jual beli itu harus diketahui. Maka materi objek, ukuran dan kriteria harus diketahui. Sementara dalam jual beli spekulatif ini tidak ada pengetahuan tentang ukuran. Namun demikian, jual beli ini termasuk yang dikecualikan dari hukum asalnya yang bersifat umum, karena umat manusia amat membutuhkannya.

Di antara dalil disyariatkannya jual beli ini adalah hadits Ibnu Umar bahwa ia menceritakan, “Kami biasa membeli makanan dari para kafilah dagang dengan cara spekulatif. Lalu Rasulullah melarang kami menjualnya sebelum kami memindahkannya dari tempatnya.”
Dalam riwayat lain disebutkan, “Aku pernah melihat para sahabat di zaman Rasulullah kalau membeli makanan secara spekulatif, mereka diberi hukuman pukulan bila menjualnya langsung di lokasi pembelian, kecuali kalau mereka telah memindahkannya ke kendaraan mereka.” HR. Bukhori

Dalam hadits ini terdapat indikasi bahwa para sahabat sudah terbiasa melakukan jual beli spekulatif, sehingga hal itu menunjukkan bahwa jual beli semacam itu dibolehkan.

Para ulama ahli fiqih bersepakat membolehkan secara global, lain halnya pada sebagian bentuk aplikatifnya secara rinci.

Syarat-syarat Jual Beli Spekulatif

Agar dibolehkan melakukan jual beli juzaf atau spekulatif ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Para ahli fiqih Malikiyah telah menyebutkan sebagian di antaranya, yakni sebagai berikut:

* Baik pembeli atau penjual sama-sama tidak tahu ukuran barang dagangan. Kalau salah seorang di antaranya mengetahui, jual beli itu tidak sah.

* Jumlah barang dagangan jangan banyak sekali sehingga sulit untuk diprediksikan. Atau sebaliknya, terlalu sedikit sekali sehingga terlalu mudah untuk dihitung, jadi penjualan spekulatif ini menjadi tidak ada gunanya.

* Tanah tempat meletakkan barang itu harus rata, sehingga tidak terjadi unsur kecurangan dalam spekulasi.

* Barang dagangan harus tetap dijaga dan kemudian diperkirakan jumlah atau ukurannya ketika terjadi akad.

Kalangan Malikiyah adalah yang paling banyak merinci persyaratan-persyaratan ini. Dalam sebagian persyaratan, ada juga selain madzhab Malikiyah yang ikut merincinya.

Menjual Komoditi Riba Fadhal Secara Spekulatif

Komoditi riba fadhal tidak boleh dijual dengan jenis yang sama secara spekulatif. Satu tandan kurma misalnya tidak bisa dijual dengan satu tandan kurma lain. Karena syarat dibolehkannya menjual komoditi-komoditi riba fadhal itu dengan yang sejenisnya adalah adanya kesamaan ukuran dan serah terima langsung. Sementara jual beli spekulatif tidak merealisasikan kesamaan ukuran itu karena berdasarkan spekulasi dan perkiraan saja. Padahal kaidah dalam jual beli komoditi riba fadhal ‘Ketidaktahuan akan kesamaan sama saja dengan mengetahui adanya perbedaan’.