Setelah ditemukannya mikroskop elektronik, para ahli embriologi dapat mengetahui bahwa penentu jenis kelamin janin dalam kandungan seorang ibu adalah air mani laki-laki (sel sperma), bukan sel telur (ovum). Mereka menyebutkan bahwa yang menentukan jenis kelamin janin adalah sel sperma dengan kedua macamnya (X) dan (Y), hal ini telah dijelaskan oleh al-Qur’an al-Karim melalui lisan Rasulullah saw dalam firman Allah : (dan bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan) [surat an-Najm 45-46]
(Sumber : 100 Mu’jizat, Yusuf Ali al-Jasir)