Tanya :
Bagaimana pendapat anda tentang hukum orang yang melarang para sopir yang sedang sibuk bekerja pada mereka di rumah untuk mengikuti shalat jama’ah di masjid, lalu menyuruh para sopir itu untuk shalat di rumah dan tidak mengizinkan keluar kecuali jika mereka atau anggota keluarganya hendak pergi keluar?
Jawab :
Orang-orang yang mempunyai para pekerja, seharusnya menekankan mereka untuk shalat jama’ah, karena di situ terkandung pahala dan kebaikan yang banyak, dan ini termasuk katagori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma’idah: 2).
Tidak dibenarkan mereka melarang para pekerja itu untuk melaku-kan shalat jama’ah, karena shalat jama’ah itu kewajiban syari’at, dan kewajiban syari’at itu harus dikecualikan (tidak kerja) dari jam kerja di kalangan kaum Muslimin, karena mentaati Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan daripada menta’ati manusia. Tapi jika pekerja itu terhalangi untuk melaksanakan shalat secara berjama’ah dan tidak punya cara lain untuk berlepas dari pekerjaannya, maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan menimbulkan bahaya.
( Nur ‘ala ad-Darb, al-halaqah ats-tsaniah, Syaikh Ibnu Utsaimin. )