Tanya :

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya: Jika wanita nifas mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari lalu ia berpuasa, apakah puasanya itu sah?

Jawab :

Puasanya sah dan sempurna karena ia telah mendapatkan kesuciannya walaupun belum empat puluh hari, sebab dengan begitu berlaku baginya hukum yang berlaku bagi wanita-wanita lainnya yang telah suci.
( Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibnu As-Sa’di, 7/100. )