SEBAB-SEBAB DILARANGNYA JUAL BELI

Sebab-sebab Dilarang Jual Beli Bisa Kembali Kepada Akad Jual Beli dan Bisa Kepada Hal Lain

Larangan yang kembali kepada akad dasarnya adalah tidak terpenuhinya persyaratan sahnya jual beli sebagaimana telah disinggung sebelumnya. Dan dalam kesempatan ini kita ulangi kembali pembahasannya yang berkaitan dengan objek jual beli-nya, dan ada juga yang berkaitan dengan komitmen sebuah perjanjian/akad jual beli yang disepakati.

Yang berkaitan dengan objeknya adalah sebagai berikut:

  • Tidak terpenuhinya syarat adanya perjanjian. Yakni men-jual yang tidak ada, seperti menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantannya atau masih tulang dada induknya, menjual janin yang masih dalam perut induknya dan sejenisnya.
  • Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi yang disyariatkan dari objek yang diperjualbelikan, seperti menjual bangkai, daging babi dan benda-benda haram lainnya, atau menjual barang-barang najis. Karena semua itu dianggap tidak bernilai, meskipun sebagian orang menganggapnya bernilai karena tidak memandangnya dengan hukum syariat.
  • Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual. Seperti jual beli fudhuliy dengan menjual barang milik orang lain tanpa izinnya dan tanpa surat kuasa darinya. Sehingga juga tidak sah menjual harta wakaf, masjid, harta sedekah atau hibah sebelum diserahterimakan kepada penjual, atau menjual harta rampasan perang sebelum dibagi-bagikan, dan sejenisnya.

Yang berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual belinya ada dua macam:

  • Karena jual beli yang mengandung riba.
  • Karena jual beli yang mengandung kecurangan.

Sementara sebab-sebab larangan yang tidak kembali kepada akadnya atau terhadap komitmen perjanjian jual belinya, namun berkaitan dengan hal-hal lain di luar kedua hal tersebut ada dua macam:

Pertama: Yang barometer larangannya itu kembali kepada terjadinya penyulitan dan sikap merugikan, seperti seorang mus-lim yang menjual barang yang masih dalam proses transaksi temannya, atau menjual senjata pada masa terjadinya konflik berdarah antar sesama muslim, monopoli dan sejenisnya.

Kedua: Yang barometer larangan itu kembali kepada adanya pelanggaran syariat semata, seperti berjualan ketika sudah diku-mandangkan adzan Jum’at, atau menjual mushaf al-Qur’an kepada orang kafir, kalau menurut berat sangkaan orang kafir itu akan menghinakannya, dan sejenisnya.

Kemungkinan sebab paling kuat dan yang paling banyak tersebar dalam realitas kehidupan modern sekarang ini, yang menyebabkan rusaknya perjanjian jual beli adalah sebagai berikut:

  • Objek jual beli yang haram.
  • Riba.
  • Kecurangan.
  • Syarat-syarat rusak yang menggiring kepada riba, kecurangan atau kedua-duanya.

Akan penulis bahas sebab-sebab ini secara rinci ketika kita membicarakan persoalan kode etik pengelolaan modal, di tengah-tengah pambahasan ini, insya Allah.