Tanya :

Syaikh Abdurrahman Sa’dy ditanya: “Bagaimana hukumnya orang yang menggauli istri di saat sedang haid?”

Jawab :

Seorang suami yang menggauli istri dalam keadaan sedang haid, wajib membayar denda satu atau setengah dinar. Berdasarkan atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas c, sebab kaffarat sebagaimana ada dalam sumpah dan juga didalam perbuatan maksiat. Dan sanksi ini untuk meringankan dosa maksiat itu juga sebagai kesempurnaan taubat.