Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Bagaimana hukumnya menggauli istri lewat dubur atau pada waktu haid dan nifas?”

Jawab :

Tidak boleh menggauli istri lewat dubur atau pada waktu haid dan nifas bahkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar, berdasarkan firman Allah : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu ada-lah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyu-kai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang men-sucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (Al-Baqarah: 222-223). Di dalam ayat tersebut di atas, Allah mewajibkan kita agar menjauhi wanita yang sedang haid hingga suci, berarti menggauli istri pada saat sedang haid haram hukumnya begitu pula pada saat nifas. Dan apabila telah suci dari haid atau nifas, maka suami boleh menggauli dengan cara yang telah disyariatkan oleh Allah yaitu lewat farji yaitu tempat yang bisa meng-hasilkan keturunan. Adapun dubur bukanlah tempat yang tepat untuk menghasilkan keturunan melainkan hanya sekedar tempat keluarnya kotoran, sehingga menggauli istri lewat dubur termasuk dosa besar dan maksiat yang paling keji dalam Islam. Abu Daud dan An-Nasa’i telah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah bersabda: (( مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى اِمْرَأَةً فِيْ دُبُرِهَا )) “Terlaknat seseorang yang menggauli istrinya lewat duburnya”. Dari Abu Daud dan An-Nasa’i dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah bersabda: (( لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ اِمْرَأَةً فِي الدُّبُرِ )) “Allah tidak akan melihat seorang yang mendatangi laki-laki atau perempuan lewat dubur”. (Sanad hadits ini shahih). Mendatangi wanita lewat dubur termasuk liwath (sodomi) yang diharam-kan bagi kaum laki-laki dan perempuan, berdasarkan firman Allah yang menceritakan kaum Nabi Luth as: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu”. (Al-Ankabut: 28). Dan Rasulullah bersabda: (( لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ )) “Terlaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth”. (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih). Bagi setiap kaum muslimin hendaknya berhati-hati agar tidak melakukan perbuatan kaum luth dan menjauhi setiap larangan Allah. Dan bagi para suami sebaiknya menyelamatkan istri-istri mereka dari setiap perbuatan mungkar. Dan sebaliknya para istri hendaknya jangan merangsang nafsu suami mereka pada saat sedang haid atau nifas agar suami tidak tergoda menggaulinya. Semoga Allah menghindarkan kaum muslimin dari menentang perintah Allah.