Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: “Apa hukumnya orang yang mendatangi istri lewat dubur karena tidak tahu hukumnya?”

Jawab :

Mendatangi istri lewat dubur hukumnya haram. Barangsiapa yang melakukan perbuatan tersebut karena ketidaktahuan dan setelah me-ngerti hukumnya rela meninggalkannya, maka Allah akan memaafkan kesa-lahan tersebut. Diharamkan mendatangi istri lewat dubur, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah bahwa orang-orang Yahudi berkata: “Barangsiapa yang menda-tangi istri pada vaginanya lewat belakang, kemudian hamil, maka akan lahir seorang anak bermata juling”. Lalu Allah menurunkan ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Al-Baqarah: 223). Imam Muslim menambahkan penjelasan hadits di atas bahwa dibolehkan mendatangi istri dari arah depan atau arah belakang asalkan dalam satu tempat. Dengan demikian Allah mendustakan orang-orang Yahudi yang mengata-kan bahwa jika seseorang mendatangi istri di tempat farjinya lewat arah belakang sambil telungkup atau arah depan sambil terlentang, maka anak yang akan terlahir bermata juling. Sehingga Al-Qur’an turun menjelaskan bahwa dibolehkan seseorang menggauli istrinya lewat arah mana saja dan dengan cara apa saja asalkan di dalam farjinya. Demikian itu didasarkan atas pemahaman para sahabat yang terkenal sangat fasih berbahasa arab. Dan wanita benar-benar menjadi ladang dan mampu membuahkan keturunan bila digauli lewat farjinya, berbeda dengan dubur apapun yang dilakukan tidak mungkin membuahkan keturunan. Apa yang disebutkan dalam riwayat tentang sebab turunnya ayat bahwa jika hamil, maka akan lahir seorang anak bermata juling adalah sesuatu yang mustahil karena mendatangi istri dari dubur sama sekali tidak akan menyebabkan kehamilan sehingga tidak mung-kin bisa membuahkan keturunan baik anak bermata juling ataupun bermata sempurna. Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Umi Salamah bahwa Nabi berkomentar tentang maksud firman Allah: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Bahwa yang dimaksud adalah “dalam satu tempat”. Dan hadits ini hasan. Banyak sekali hadits-hadits yang melarang suami menggauli istrinya lewat dubur, antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ali bin Abi Thalib bahwasannya Rasulullah bersabda: (( لاَ تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَعْجَازِهِنَّ )) “Janganlah kamu mendatangi istri kalian lewat duburnya.” Dan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan At-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda: (( لاَ تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي اِسْتَاهِهِنَّ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِ مِنَ الْحَقِّ )) “Janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian dari duburnya dan se-sungguhnya Allah tidak malu menyampaikan kebenaran.” Imam At-Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan.