Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Seorang wanita dikeluarkan dari rumah mertua oleh suaminya tanpa sebab. Lalu mertuanya mengajak kembali ke rumahnya tetapi dia dan bapaknya meno-lak, wanita tersebut bertanya apakah dia berhak mendapatkan nafkah pada saat berada diluar?”

Jawab :

Jika wanita tersebut keluar dari rumah mertua tanpa alasan syar’i, maka tidah berhak mendapatkan nafkah. Dan apabila wanita keluar dari rumah suami dengan alasan bahwa ada hal-hal yang mendorong dia untuk keluar maka bisa diselesaikan di mahkamah karena sudah menjadi masalah persengketaan. Adapun anak-anaknya menjadi tanggung jawab suami.