Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin: “Seorang istri kurang cakap dalam memperhatikan hak-hak suami, rumah dan anaknya sehingga meminta pembantu, apakah suami harus mengambil pembantu?”

Jawab :

Sekarang ini masalah pembantu rumah tangga menjadi ke-banggaan dan sebagian orang memaksakan diri untuk memiliki pembantu, padahal kondisi tidak terlalu membutuhkan, sehingga timbul berbagai fitnah besar seperti perzinaan antara pembantu dengan putra-putranya atau pekerja laki-laki dengan majikan perempuan atau putrinya. Maka sebaiknya tidak mendatangkan pembantu rumah tangga kecuali dalam kondisi sangat terpak-sa dan pembantu tersebut disertai dengan mahramnya. Apabila ada seorang istri yang meminta suaminya agar mengambil pembantu karena alasan ke-sibukan, maka sebaiknya suami mengatakan kepada istrinya: “Kalau begitu saya akan menikah lagi, sehingga ada seseorang yang bisa membantu kamu dalam menyelesaikan pekerjaan rumah”. Setelah itu pasti tidak akan berani mengajukan tuntutan lagi. Sebenarnya yang demikian itu jalan keluar yang terbaik dan sangat ber-manfaat untuk suami sebab poligami adalah solusi utama untuk mengatasi pekerjaan rumah tangga yang menumpuk dengan syarat mampu berbuat adil. Ibnu Abbas berkata: “Umat yang terbaik adalah orang yang memiliki banyak wanita”, dan Rasulullah bersabda: (( تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاثِرُ بِكُمْ )) “Nikahilah wanita yang mencintaimu dan pandai melahirkan anak”. Jika seseorang mempunyai istri dua, masih khawatir akan terjadi perse-lisihan sebaiknya ia menikah lagi, dengan demikian akan mengurangi perse-lisihan tersebut. Oleh sebab itu sebagian orang mengatakan: “Orang yang memiliki istri tiga lebih mudah menyelesaikan masalah dari pada orang hanya mempunyai istri dua”. Jika masih terjadi perselisihan di antara mereka bertiga, maka sebaiknya menikah lagi yang keempat kalinya.