Shalat jum’at

a. Hukum Shalat Jum’at

Shalat Jum’at wajib bagi kaum lelaki, yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut:

Firman Allah Subhannahu wa Ta’ala :
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka ber-segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” (Al-Jumu’ah: 9)

Sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
“Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim)

Sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
“Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum’at.” (HR. Muslim)

Sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
“Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Ijma’ para ulama. Para ulama telah sepakat bahwa shalat Jum’at itu wajib hukumnya.

b. Keutamaan Hari Jum’at

Hari Jum’at adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling utama. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
“Sebaik-baik hari adalah hari Jum’at, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat … Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, hadits shahih)

c. Hal-Hal Yang Disunnahkan Serta Beberapa Adab Hari Jum’at

  • Mandi, berpakaian yang rapi, memakai wangi-wangian dan bersiwak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
    “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi tiap muslim yang telah baligh.” (Muttafaq ‘alaih)
    Sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
    “Mandi, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jum’at dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh.” (Muttafaq ‘alaih)
    Dan sabda beliau Shallallaahu alaihi wa Salam yang lain:
    “Apa yang menghalangi salah seorang di antara kamu jika dia mempunyai kesempatan untuk memakai dua pakaian (baju dan sarung) selain pakaian kerjanya pada hari Jum’at.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, shahih)
    Juga sabda beliau Shallallaahu alaihi wa Salam tentang hari Jum’at:
    “Hak setiap muslim adalah siwak, mandi Jum’at dan memakai minyak wangi dari rumah jika ada.” (HR. Al-Bazzar, shahih)
  • Lebih awal pergi ke masjid untuk shalat Jum’at, yaitu beberapa saat sebelumnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
    “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah.” (Muttafaq ‘alaih)
  • Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat Jum’at selama imam belum datang. Apabila imam telah datang, maka berhenti dari itu kecuali shalat tahiyyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun imam sedang berkhutbah tetapi hendaknya dipercepat. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
    “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia shalat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at (itu) dan Jum’at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar.” (HR. Al-Bukhari)
  • Makruh melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan (menggeser) mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam, ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak orang-orang
    “Duduklah, sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain, lagi pula kamu datang terlambat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits shahih)
    Dan juga berdasarkan hadits sebelumnya yang bunyinya:
    “… Dan tidak memisahkan antara dua orang… niscaya akan diampuni segala dosanya dari Jum’at (itu) ke Jum’at berikutnya.”
  • Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia –seperti memain-mainkan kerikil– apabila imam telah datang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
    “Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’, ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jum’at, maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia.” (Muttafaq ‘alaih)
  • Diharamkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman:
    “Hai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (Al-Jumu’ah: 9)
  • Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam pada malam Jum’at dan siang harinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
    “Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
    Sabda beliau yang lain:
    “Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at, maka barangsiapa bershalawat kepadaku sekali, niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Al-Baihaqi, hadits hasan)
  • Disunnahkan membaca surat Al-Kahfi. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah :
    “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum’at itu.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
  • Bersungguh-sungguh dalam berdo’a untuk mendapatkan waktu yang mustajab (dikabulkannya do’a). Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
    “Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan shalat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya.” (HR. Muslim)
    Dan saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jum’at. Ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
    “Hari Jum’at terdiri dari dua belas waktu, diantaranya ada waktu dimana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan kepadanya, maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir yaitu setelah Ashar.” (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim, hadits shahih)
    Dalam hadits lain disebutkan:
    “Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata,‘Bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam, ‘Sebaik-baik hari, dimana matahari terbit di dalam-nya adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula dia wafat, pada hari itu pula Kiamat akan terjadi dan tidak ada makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jum’at sampai terbit matahari, karena takut pada hari Kiamat terkecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang hamba muslim menemuinya sedang dia dalam keadaan shalat dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan, niscaya akan dikabulkan permohonannya.’ Ka’ab berkata, ‘Yang demikian itu hanya ada satu hari dalam setahun?’ Aku berkata, ‘Bahkan pada setiap hari Jum’at.’ Berkata Abu Hurairah, ‘Maka Ka’ab membaca Taurat, kemudian berkata, ‘Benarlah perkataan Nabi e itu.’ Abu Hurairah berkata, ‘Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam, lalu aku ceritakan apa yang menjadi pembicaraanku dengan Ka’ab, maka dia berkata, ‘Aku telah mengetahui kapan saat itu.’ Abu Hurairah berkata, ‘Aku katakan kepadanya, ‘Beritahukan kepadaku hal itu.’ Abdullah bin Salam berkata, ‘Waktunya adalah saat terakhir dari hari Jum’at,’ Aku katakan kepadanya, ‘Bagaimana mungkin padahal Rasulullah e telah bersabda, ‘Tidak seorang hamba muslim pun yang mendapatinya sedang ia dalam keadaan shalat, dan pada waktu itu (setelah Ashar) tidak boleh shalat. Berkatalah Abdullah bin Salam, ‘Bukankah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda, ‘Barangsiapa duduk pada suatu tempat sambil menunggu (waktu) shalat, maka dia dianggap dalam keadaan shalat sampai dia melaksanakan shalat,’ Aku katakan, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Itulah maksudnya’.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih)
    Dikatakan pula bahwa saat tersebut adalah sejak duduk-nya imam di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan shalat.

d. Syarat-syarat Kewajiban Shalat Jum’at

Shalat Jum’at diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir). Ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
“Shalat Jum’at itu wajib atas setiap muslim, dilaksana-kan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Adapun bagi orang yang musafir, maka tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at, sebab Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam pernah melakukan perjalanan untuk menunaikan haji, dan ber-tempur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan shalat Jum’at.
Dan dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul Mukminin Umar Ibnul Khattab Radhiallaahu anhu melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan, kemudian beliau mendengar ucapannya, ‘Seandainya hari ini bukan hari Jum’at, niscaya aku akan bepergian.’ Maka Khalifah Umar berkata, ‘Silakan Anda pergi, sesungguhnya shalat Jum’at itu tidak menghalangimu dari bepergian.’

e. Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum’at

Untuk sahnya shalat Jum’at itu ada beberapa syarat, yaitu sebagai berikut:
Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena di zaman Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam tidak pernah dilaksanakan terkecuali di perkampungan atau di kota. Dan beliau Shallallaahu alaihi wa Salam tidak pernah menyuruh penduduk dusun (orang pedalaman) untuk melaksanakannya. Dan tidak pernah disebutkan bahwa ketika bepergian beliau melaksanakan shalat Jum’at.

Meliputi dua khutbah. Ini berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dan kebiasaan beliau (dalam melaksanakannya). Juga dikarenakan khutbah merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari pelaksanaan shalat Jum’at. Karena ia mengandung dzikir kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala, peringatan terhadap kaum muslimin serta nasehat bagi mereka.

f. Tata Cara Shalat Jum’at

Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu imam naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari, kemudian memberi salam. Apabila ia sudah duduk, maka muadzin melaksanakan adzan sebagaimana halnya adzan Dhuhur. Dan apabila selesai adzan, berdirilah imam untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala serta membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam. Kemudian memberikan nasehat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhannahu wa Ta’ala dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan Allah Subhannahu wa Ta’ala serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta’ala. Kemudian duduk sebentar, lalu memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama dan dengan suara yang layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang, sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar, kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat berjama’ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan, dan sebaiknya surat yang dibaca pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah adalah surat Al-A’la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah, atau pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu’ah dan pada rakaat kedua surat Al-Muna-fiqun. Dan jika dia membaca surat yang lain juga tidak apa-apa.

g. Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Jum’at

Dianjurkan shalat sunnah sebelum pelaksanaan shalat Jum’at semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali shalat tahiyatul masjid bagi orang yang (terlambat) masuk ke dalam masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilaksana-kan sekali pun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepat pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas disertai dengan dalilnya.
Adapun setelah shalat Jum’at, maka disunnahkan shalat empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
“Barangsiapa di antara kamu ingin shalat setelah Jum’at, maka hendaklah shalat empat rakaat.” (HR. Muslim)
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu disebutkan:
“Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam shalat setelah shalat Jum’at dua rakaat di rumah beliau.” (Muttafaq ‘alaih)
Sebagai pengamalan hadits-hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa seorang muslim apabila ingin shalat sunnah setelah Jum’at di masjid, maka dia shalat empat rakaat dan apabila dia shalat di rumah, maka dia shalat dua rakaat.