Pendahuluan

Islam tidak mengenal pemisahan sama sekali antara agama dengan keduniaan, sebagaimana yang diyakini oleh banyak para perusak moral dan orang-orang yang tergoda pemikiran mereka. Islam juga tidak menjadikan dunia ini sebagai pengikat antara Allah dengan para thaghut manusia, seperti fenomena yang berkembang di kebanyakan agama-agama yang menyimpang. Justru dengan syariatnya yang suci Allah memenuhi kebutuhan dunia dan kebutuhan akhirat secara bersamaan. Dengan hukum-hukum-Nya, Allah menyentuh seluruh dimensi kehidupan dengan segala lika-liku dan penopang-penopangnya. Dalam persoalan hidayah, Allah telah menurunkan bagi manusia sebuah mukjizat undang-undang yang seluruh undang-undang positif buatan manusia tidak bisa mencapai meski hanya seperseratus bagiannya sekali pun. Dan memang tidak layak bagi mereka mencapainya, serta mampu melakukannya. Karena perbedaan antara syariat dengan undang-undang positif adalah perbedaan antara pencipta dengan makhluk!

Problematika dunia usaha termasuk problematika yang diperhatikan oleh ajaran syariat Islam yang suci. Islam menggambarkan. Islam memberikan konsep-konsep, menciptakan struktur hukum dan menetapkan berbagai macam jenis usaha yang berbeda-beda sehingga bisa dijadikan sebagai naungan bagi kalangan usahawan di sepanjang perputaran masa. Mereka tidak perlu lagi terjebak ke dalam hal-hal yang diharamkan. Dalam naungan hukum-hukum tersebut, mereka sudah bisa memperoleh bahan demi merealisasikan segala kepentingan yang disyariatkan dan segala kebutuhan yang adil dalam bingkai aturan bermetodologi ilahi, dan dengan tujuan serta target yang suci.

Dalam studi pembahasan ini, kami memaparkan beberapa bentuk usaha pengelolaan modal yang hukum-hukumnya dibutuhkan oleh kalangan usahawan muslim untuk dijadikan bahan kajian, untuk dipahami kode etik fiqih dan bimbingan-bimbingan praktisnya, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik dalam belantara dunia usaha bersama dalam kehidupan modern ini.

Kepada para usahawan muslim, mari kita cermati berbagai pembahasan fiqih berkaitan dengan dasar-dasar bentuk usaha yang disyariatkan berikut ini.