Tanya :

Pria itu dilahirkan sebagai anak Kristiani kemudian ia masuk Islam dan diikuti oleh istrinya pula, suatu hari Jum’at ketika ia pergi ke masjid bersama istrinya, seseorang berkata: “Sesungguhnya seorang wanita muslimah dilarang masuk ke dalam masjid”, maka pria itu mendatangi imam masjid dan bertanya: “Mengapa wanita muslimah tidak boleh masuk ke dalam masjid?” Imam masjid itu menjawab: “Karena tidak semua wanita muslimah dalam keadaan suci, bahkan seluruh wanita muslimah di Makkah Al-Mukarramah tidak masuk ke dalam masjid-masjid karena hal itu tidak diizinkan bagi mereka”. Pria itu membacakan kepada sang imam surat Al-Jum’ah ayat 9 yang berarti : “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”, lalu pria itu bertanya: “Apakah hal ini benar?” dan ini termasuk, ia menyebutkan bahwa kaum wanita Kristiani melaksanakan ibadah di dalam gereja, tapi mengapa diharamkan bagi wanita muslimah untuk masuk ke dalam masjid? Ia mengharapkan jawaban tentang masalah ini agar dapat menerangkan kaum muslimin

Jawab :

Boleh bagi wanita Muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid, dan bagi suaminya tidak boleh melarang istrinya jika ia meminta izin untuk pergi ke masjid selama istrinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian badannya yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau bersabda: “Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid jika mereka minta izin kepada kalian”, maka berkata Bilal -salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiallaahu ‘anhu : “Demi Allah kami pasti akan melarang (mereka ke masjid)”, maka Abdullah berkata: “Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan itu tapi (mengapa malah) engkau berkata: “Kami pasti akan melarang mereka.” Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya. Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangin, maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi untuk mendatangi masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka …” (An-Nur: 31) Dan firman Allah pula: ” Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59) Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Zainab Ats-Tsaqafiah menceritakan dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau bersabda: ” Jika seorang wanita di antara kalian mengikuti shalat Isya (di masjid) maka janganlah ia berdandan malam itu.” Dalam riwayat lain disebutkan: ” Jika seorang wanita di antara kalian datang ke masjid maka janganlah ia menyentuh (menggunakan) pewangi.” Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya. Dan dalam hadits-hadits shahih juga telah disebutkan bahwa para isteri sahabat melaksanakan shalat Shubuh berjama’ah, mereka menutupi tubuhnya dengan kain-kain hingga tak seorangpun mengenali mereka. Dalam hadits lain pun telah disebutkan bahwa Amrah binti Abdurrahman berkata: Aku mendengar Aisyah ra berkata: “Seandainya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada kaum wanita, tentulah beliau akan melarang mereka pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya kaum wanita bani Isra’il”. Ditanyakan kepada Amrah: “Kaum wanita bani Isra’il dilarang pergi ke masjid?” Amrah menjawab: “Ya”. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahih-nya. Nash-nash ini dengan jelas menunjukkan bahwa wanita muslim jika ia konsisten dengan norma Islam dalam berpakaian dan menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, yang dapat memperdayakan orang-orang yang lemah imannya dengan berbagai hiasan yang menggoda, maka tidak ada larangan baginya untuk shalat di masjid. Sebaliknya, jika wanita itu dalam keadaan yang dapat menggoda orang-orang yang cenderung kepada keburukan atau menimbulkan fitnah terhadap orang yang di dalam hatinya terdapat keraguan, maka wanita itu akan dilarang masuk ke dalam masjid, bahkan dilarang baginya untuk keluar dari rumahnya serta menghindari pertemuan-pertemuan umum. Adapun mengenai kaum wanita di Mekkah, mereka tidak yang diper- kenankan untuk masuk ke dalam masjid-masjid, maka ini adalah tidak benar, yang benar adalah bahwa dibolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjid-masjid bahkan dibolehkan bagi mereka masuk ke dalam Masjidil Haram serta melakukan shalat jama’ah di dalamnya; hanya saja mereka diberikan tempat khusus agar tidak bercampur dengan kaum pria dalam melaksanakan shalat.