Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Bagaimanakah cara shalat seorang wanita yang terus menerus mengeluarkan darah dan kapankah ia harus puasa?

Jawab :

Wanita yang terus menerus mengeluarkan darah seperti ini hukumnya adalah meninggalkan shalat serta puasa selama hari-hari yang biasanya ia mengalami masa haidh pada bulan-bulan sebelum terjadinya ke-jadian ini, jika biasanya haidh datang pada setiap awal bulan selama enam hari misalnya, maka ia harus meninggalkan shalat selama enam hari pada awal bulan, kemudian jika telah berlalu selama enam hari maka ia harus mandi (bersuci) kemudian melaksanakan shalat serta puasa.

Cara shalat bagi wanita seperti ini adalah mencuci kemaluannya dengan sempurna lalu menggunakan kapas atau sejenisnya dan berwudhu, hal ini ia lakukan setiap kali telah masuk waktu shalat fardhu dan jangan melakukan hal itu sebelum masuk waktu shalat. Hal itu dilakukan setelah masuk waktu shalat kemudian barulah ia shalat, dan begitu pula yang harus ia lakukan setiap kali akan melakukan shalat sunat di luar waktu-waktu shalat fardhu. Jika hal ini menyulitkan, maka bagi wanita itu dibolehkan untuk menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar atau sebaliknya dan shalat Maghrib dengan shalat Isya atau sebaliknya, kemudian melakukan shalat Subuh pada waktunya, dengan demikian ia melakukan langkah tadi sebanyak tiga kali untuk lima shalat fardhu.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/293 )