Pengadilan Islam (Mahakim Islamiah) Shomalia menghukum cambuk lima orang secara terbuka di utara Mogadishu setelah terbukti mengedarkan ganja.

Seperti yang dilansir Kantor berita ‘Frans Press’ dari kepala Mahkamah Islamiah (MI) di kawasan Taufiq, utara ibukota Mogadishu, Syaikh Raji Syanali, ia mengatakan, “Kami berhasil menyergap secara tiba-tiba tiga orang dari mereka saat sedang bertransaksi mariyuana dengan dua orang lainnya.”

Ia menambahkan, “Masing-masing mereka mendapat cambukan sebanyak 30 kali sesuai dengan syari’at Islam.”

MI sebelumnya telah menerapkan syari’at terhadap tiga orang lainnya seminggu lalu dan menghukum cambuk mereka di halaman umum di ibukota Shomalia karena tertangkap basah merokok dan menjual mariyuana.

Seperti diketahui, MI yang berhasil membentangkan sayap kekuasaannya di hampir seluruh wilayah Shomalia berjanji untuk mengembalikan undang-undang dan menerapkan peraturan berdasarkan syari’at Islam di negeri yang mengalami perang saudara antar mereka yang disebut ‘emir-emir perang’ itu selama 15 tahun. (ismo/AS)