• Jika ada kelupaan dalam shalat, misalnya menambah ruku, sujud, berdiri atau duduk, maka setelah ia salam hendaknya melakukan sujud sahwi dua kali kemudian salam lagi. Misalnya, jika seseorang mela-kukan shalat Zhuhur, lalu pada waktu rakaat keempat dia lupa tidak mengakhirinya, melainkan berdiri kembali (untuk rakaat yang kelima), lalu dia ingat atau diingatkan, maka ia harus kembali tanpa takbir; duduk dan membaca tahiyat akhir; salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi), dan salam lagi.

    Bila kealpaan menambah rakaat itu diketahui-nya setelah selesai shalat, maka segera lakukan sujud sahwi dan salam.

  • Jika shalat belum sempurna, ia sudah salam (karena lupa), maka setelah ingat atau diingatkan dalam tempo yang singkat, ia wajib menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian salam, sujud dua kali (sujud sahwi) dan salam lagi.

    Misalnya, apabila seseorang shalat Zhuhur, lalu lupa dan salam pada rakaat yang ketiga, kemudian ingat atau diingatkan, maka dia mengerjakan rakaat yang keempat dan salam, kemudian sujud dua kali dan salam lagi. Jika ingatnya setelah tempo yang lama, maka ia harus mengulangi shalat dari awal.

  • Jika meninggalkan tahiyat awal atau kewajiban shalat lainnya karena lupa, maka dia melakukan sujud sahwi sebelum salam. Jika ingatnya sebelum meninggalkan tempat, maka dia langsung mengerjakannya. Jika kealpaannya itu disadarinya setelah meninggalkan tempat, tetapi belum sampai kepada pekerjaan berikutnya, maka dia harus kembali mengulanginya.

    Misalnnya, apabila seseorang lupa bertahiyat awal, dan dia langsung berdiri untuk rakaat yang ketiga yang dilakukannya hingga sempurna berdiri, maka dia tidak harus mengulanginya dan sujud sahwi sebelum salam. Apabila pada waktu duduk untuk tasyahud dia lupa membaca tahiyat kemudian ingat sebelum berdiri, maka dia harus membaca tahiyat dan menyempurnakan shalatnya serta tidak perlu melakukan sujud sahwi. Demikian juga, apabila dia sudah berdiri tetapi belum duduk untuk tahiyat, lalu dia ingat akan kealpaannya itu sebelum sempurna berdiri, maka dia harus kembali duduk, membaca tahiyat dan menyempurnakan shalat. Namun seba-gian ulama berpendapat, harus dilakukan sujud sahwi karena berdiri merupakan tambahan dalam shalat. Wallahu a’lam.

  • Apabila ragu dia ragu apakah sudah dua rakaat atau tiga rakaat mengerjakan shalat, dan dia sama sekali tidak memiliki keyakinan, maka hendaknya dia memilih rakaat yang minimal (dua rakaat), kemu-dian lakukan sujud sahwi sebelum salam.
  • Apabila dia ragu-ragu tatkala shalat Zhuhur, apakah sudah rakaat kedua atau ketiga, tetapi dia memiliki keyakinan kuat pada rakaatnya yang ketiga, maka dia harus bersandar pada yang lebih kuat keya-kinannya itu, dan selanjutnya melakukan sujud sahwi dua kali setelah salam kemudian salam kembali.

    Misalnya, apabila seseorang shalat zhuhur, lalu pada rakaat kedua dia benar-benar ragu, apakah rakaat ini yang kedua atau ketiga. Dalam kasus ini dia harus menjadikan rakaat itu sebagai rakaat kedua. Selanjutnya dia menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

    Apabila ragu-ragunya setelah selesai shalat, maka ia tidak boleh menimbang-nimbang keraguannya itu, kecuali apabila dia memang yakin bahwa dia telah lupa. Apabila orang itu memang sering ragu, maka ia tidak boleh menoleh pada keraguannya, karena itu adalah rasa was-was. Wallahu a’lam.