Terkadang Allah Ta’ala menguji pasangan suami istri dengan tidak memberikan anak kepada mereka berdua, sekali pun keduanya sudah berusaha, namun Allah belum juga mengabulkan, padahal anak merupakan salah satu tujuan dari pernikahan, harapan dan keinginan suami istri terhadap seorang anak merupakan harapan dan keinginan yang syar’i, pada saat yang sama ilmu kedokteran telah melangkah sedemikian maju, sehingga bisa membantu seorang istri atau seorang wanita yang menggalami gagal hamil untuk hamil dan selanjutnya menimang anak, hal itu melalui inseminasi buatan atau bayi tabung.

Inseminasi buatan demi kelahiran seorang anak, cara ini di luar kebiasaan, karena biasanya melalui hubungan seksual langsung antara laki-laki dengan perempuan, terjadi melalui dua jalan yang mendasar:

1- Jalan inseminasi dalam, hal ini dengan menyuntikkan sperma laki-laki di tempat yang sesuai dalam tubuh wanita.

2- Jalan inseminasi luar, di antara sperma laki-laki dengan telur wanita dalam tabung uji dalam laboratorium medis kemudian telur yang sudah dibuahi tersebut ditanam dalam rahim seorang wanita.

Jalan Inseminasi Dalam:

Cara pertama, benih jantan diambil dari laki-laki beristri lalu disuntikkan pada tempat yang sesuai di dalam saluran rahim atau dalam rahim istrinya sehingga benih itu bertemu secara alami dengan sel telur yang dipancarkan oleh indung telur istrinya, maka terjadilah pembuahan yang selanjutnya adalah bersemayam di dinding rahim