Dalil-dalil Ancaman Siksa

Dalam perkara ini ada Murji’ah yg berkata: Amal perbuatan bukan termasuk iman, iman hanyalah pengakuan dalam hati saja. Mereka dinamakan Murji’ah karena mereka lebih condong kepada dalil-dalil raja’ (harapan) daripada dalil-dalil waid (ancaman), bisa pula dari irja’ yang berarti mengakhirkan karena mereka mengakhirkan amal perbuatan dari iman.

Kata mereka: Pelaku dosa besar seperti pezina, pencuri, pemabok, perampok tidak berhak masuk Neraka meskipun hanya sesaat. Kemaksiyatan tidak berdampak buruk bagi iman, besar atau kecil kemaksiyatan tersebut selama tidak mencapai tingkat kekufuran.

Di seberang Murji’ah adalah Wa’idiyah, mereka cenderung kepada sisi waid (ancaman). Mereka berkata: Dosa besar apapun yang dilakukan oleh manusia sementara dia tidak bertaubat darinya maka dia kekal di Neraka karenanya. Kalau dia mencuri maka dia masuk Neraka kekal di dalamnya, kalau dia minum khamr maka dia masuk Neraka kekal di dalamnya… dan seterusnya.

Wa’idiyah memayungi dua kelompok Mu’tazilah dan Khawarij. Kedua kelompok ini sepakat bahwa pelaku dosa kekal di Neraka, tidak keluar darinya selama-lamanya. Peminum khamar satu kali sama dengan penyembah berhala seribu tahun, sama-sama kekal di Neraka hanya saja mereka berbeda dalam memberi nama, Khawarij menamakannya kafir, sedangkan Mu’tazilah menamakannya bukan kafir dan bukan pula mukmin.

Adapun Ahlus Sunnah wal Jamaah maka mereka berkata: Kami tidak memenangkan sisi ancaman seperti yang dilakukan oleh Mu’tazilah dan Khawarij dan tidak pula memenangkan sisi janji seperti yang dilakukan oleh Murji’ah, kami katakan pelaku dosa besar berhak disiksa dan kalau dia disiksa maka dia tidak kekal di Neraka.

Pemicu perbedaan antara Wa’idiyah dengan Murji’ah adalah karena masing-masing melihat kepada dalil dengan mata satu, melihat hanya dari satu sisi.

Murji’ah melihat kepada dalil-dalil janji maka mereka memasukkan manusia ke dalam harapan. Kata mereka dalil-dalil yang begini inilah yang kami pegang. Selainnya kami campakkan dan mereka memberikan dalil-dalil ancaman kepada orang-orang kafir.

Wa’idiyah sebaliknya, mereka melihat kepada dalil-dalil ancaman lalu mereka mengambilnya dan mereka melalaikan dalil-dalil janji. Oleh karena itu sikap mereka tidak berimbang karena mereka melihat dari sisi yang satu.

Ahlus Sunnah wal Jamaah mengambil ini dan mengambil itu. Dalil-dalil ancaman adalah muhkam maka kami mengambilnya, dalil-dalil janji adalah muhkan maka kami mengambilnya. Ahlus Sunnah wal Jamaah mengambil dari dalil-dalil janji apa yang dengannya mereka membantah Wa’idiyah dan mereka mengambil dari dalil-dalil ancaman apa yang dengannya mereka membantah Murji’ah. Ahlus Sunnah wal Jamaah berkata: Pelaku dosa besar berhak masuk Neraka agar kita tidak mencampakkan dalil-dalil ancaman, dia tidak kekal di dalamnya agar kita tidak mencampakkan dalil-dalil janji.
Ahlus Sunnah mengambil kedua dalil dan melihat dengan dua mata.

Dari Syarh al-Aqidah al-Wasithiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin.