Sewa-menyewa adalah akad atas manfaat, atau dengan kata lain, jual beli jasa. Sedangkan yang di maksud dengan rahim adalah kandungan seorang wanita.

Yang dimaksud dengan sewa-menyewa rahim adalah menjual jasa kehamilan, maksudnya ada suami istri yang tidak mempunyai anak, lalu benih keduanya dipertemukan dengan cara tertentu kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita lain bukan istri dari suami tersebut, wanita lain inilah yang mengandung benih dari sepasang suami istri tersebut.

Pada dasarnya akad sewa-menyewa termasuk akad yang diizinkan secara syar’i, karena jasa atau manfaat tidak berbeda dengan barang, kemaslahatan menuntut keberadaannya, seseorang yang memerlukan manfaat sesuatu belum tentu mampu memilik sesuatu itu, di samping mungkin dia tidak berminat memilikinya karena dia hanya memerlukan manfaatnya, maka kemaslahatan menuntut di bolehkannya akad sewa menyewa.

Ini dari satu sisi, dari sisi yang lain Allah telah memuliakan manusia dengan tidak menyerahkan kepemilikan dirinya sendiri kepadanya sehingga dia bisa bertindak sesukanya, jiwa dan raga seseorang bukan hak miliknya, dia tidak bisa bertindak sesuka hatinya terhadap jiwa dan raganya, di samping itu di antara perkara mendasar di mana syariat Islam datang untuk menjaga dan melindunginya adalah nasab, maka Islam mengharamkan perzinaan karena ia berakibat bercampurnya nasab.

Nasab berkait dengan hukum-hukum mendasar, hukum-hukum waris, hukum-hukum mahram, hukum-hukum pernikahan dan lain-lainnya, maka Islam hadir dengan penjagaan yang cukup ketat dalam masalah ini.

Terkait dengan masalah sewa-menyewa rahim, maka dalam hal ini ada dua sisi yang bertentangan, pertama hukum dasar sewa-menyewa, yaitu bahwa ia diizinkan, kedua, bahwa menjaga nasab adalah keharusan mendasar, sementara sewa-menyewa rahim mengakibatkan bercampurnya nasab. Mana yang lebih kuat, sisi pertama atau sisi kedua? Kalau yang kuat adalah sisi pertama maka sewa-menyewa rahim dibolehkan dengan berpijak kepada hukum dasar, sebaliknya sebaliknya.

Ada beberapa pertimbangan yang menguatkan sisi kedua, yaitu dilarangnya sewa-menyewa rahim, dan pendapat inilah yang diikuti dan dipegang oleh para ulama zaman ini sekaligus merupakan pendapat yang kuat dalam masalah ini.

1- Bahwa manusia tidak memiliki jasadnya sehingga dia bisa bertindak sesukanya.
2- Bahwa jasad manusia tidak layak menjadi obyek akad jual beli atau pinjam meminjam.
3- Hukum dasar pada kelamin dan rahim adalah haram.
4- Bercampurnya nasab.
5- Mirip dengan pernikahan jahiliyah.

Benar sewa-menyewa rahim mirip dengan pernikahan jahiliyah. Dari Urwah bin az-Zubair bahwa Aisyah istri Nabi saw mengabarkan kepadanya bahwa pernikahan jahiliyah terbadi menjadi empat macam: pertama, pernikahan masyarakat pada hari ini, seorang laki-laki melamar seorang wanita kepada walinya, dia memberi mahar kepada wanita itu kemudian walinya menikahkan. Kedua, seorang suami berkata kepada istrinya manakala istri telah menyelesaikan haidnya, “Pergilah kepada fulan, serahkan dirimu kepadanya.” Selama itu suaminya tidak menggaulinya sampai istrinya tersebut terlihat hamil dari laki-laki di mana istri tersebut menyerahkan dirinya kepadanya, manakala istri terlihat hamil maka suaminya menggaulinya jika dia berkenan, hal ini dilakukan karena keinginan mendapatkan anak yang unggul, pernikahan ini dikenal dengan nama pernikahan istibdha’. Ketiga, beberapa orang laki-laki kurang dari sepuluh mendatangi seorang wanita, semuanya menggaulinya, manakala wanita tersebut hamil dan melahirkan, beberapa malam setelah dia melahirkan, dia meminta semua laki-laki yang pernah menggaulinya agar hadir kepadanya, tidak seorang pun dari mereka yang bisa menolak, mereka berkumpul di sisinya, wanita tersebut berkata kepada mereka, “Kalian telah mengetahui perkara kalian, aku sekarang telah melahirkan, dan anak ini adalah anakmu wahai fulan.” Wanita ini menunjuk nama laki-laki yang dia ingin maka nasab anak tersebut diindukkan kepadanya dan dia tidak bisa menolak. Keempat, laki-laki dalam jumlah yang tidak sedikit menggauli seorang wanita, wanita ini tidak menolak siapa pun yang datang kepadanya, mereka ini adalah para PSK, mereka memasang umbul-umbul di depan rumah sebagai tanda, siapa yang mau tinggal masuk, manakala wanita ini hamil dan melahirkan, maka orang-orang yang pernah mendatanginya dikumpulkan, lalu qafah dipanggil dan qafah mengindukkan nasab anak kepada salah seorang dari mereka maka nasabnya ditetapkan kepadanya, laki-laki ini tidak bisa menolak, manakala Muhammad saw diutus dengan membawa kebenaran, beliau menghapus pernikahan jahiliyah seluruhnya kecuali pernikahan masyarakat pada hari ini. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5128.

Di negara-negara Islam akad sewa-menyewa rahim ini jarang ditemukan, karena mayoritas masyarakatnya masih memegang ketentuan agama, namun di negera-negara kafir, akad ini sudah umum di lakukan, karena bagi mereka perkara nasab bukan sesuatu yang penting yang patut untuk dijaga. Semoga Allah memberikan bimbingan.
(Izzudin Karimi)