Tanya :

Apa hukumnya memakai dablah (semacam cincin) pada tangan kanan bagi laki-laki pelamar dan pada tangan kiri bagi laki-laki yang sudah menikah, dan dablah tersebut tidak terbuat dari emas?

Jawab :

Kami tidak mengetahui dasar perbuatan ini di dalam syari’at (ajaran) Islam, maka sebaiknya ditinggalkan saja, apakah dablah tersebut terbuat dari perak ataupun lainnya. Akan tetapi apabila terbuat dari emas, maka hukumnya haram bagi laki-laki, karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah melarang laki-laki memakai cincin emas. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
( Ibnu Baz: Fatawa Islamiyah, vol. 2 hal. 370. )