Masalah Kedua : ISLAM BERLEPAS DIRI DARI PEMBUNUHAN TERHADAP UMAT NON MUSLIM DI NEGERI ISLAM

Sehubungan dengan dibuatnya perbatasan di zaman kontemporer ini antar negara-negara, maka negara-negara Islam pun tidak mengizinkan masuknya siapa pun ke negerinya kecuali setelah ia mendapatkan apa yang disebut visa. Yaitu, sesuatu yang merupakan perlindungan dari negeri ini (pemberi visa) agar orang tersebut tidak diganggu dan aman atas diri dan hartanya serta agar ia berkomitmen memenuhi beberapa persyaratan yang disyaratkannya. Oleh karena itu, membunuh atau menyakitinya adalah termasuk perkara-perkara yang diharamkan di dalam syariat Islam berdasarkan dalil-dalil yang banyak sekali di antaranya: