A. Orang-orang yang melakukan perjanjian termasuk jiwa yang dijaga, yang diharamkan Allah menbunuhnya di dalam kitabNya

Hal ini sebagaimana firman Allah, “Katakanlah, ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Rabbmu kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (al-An’âm: 151).

Ibn Katsîr rahimahullah berkata, “Terdapat larangan, kecaman dan ancaman membunuh mu’âhad (orang kafir yang membuat perjanjian dengan pemerintahan Islam), yaitu orang yang termasuk ahl al-harb (orang kafir yang boleh diperangi) tetapi mendapatkan perlindungan.”( Lihat, Tafsîr Ibn Katsîr, Jld.II, h.254)

Demikian pula terdapat ancaman keras diharamkannya masuk surga bagi orang yang membunuh mu’âhad sebagaimana di dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang mu’âhad, maka ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya baunya dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.”( HR. al-Bukhari: 3166)

Dan sabda beliau,

أَلاَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدَةً لَهُ ذِمَّةُ اللهِ وَذِمَّةُ رَسُوْلِهِ، فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللهِ فَلاَ يَرَحْ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ خَرِيْفًا

“Ketahuilah, siapa saja yang membunuh jiwa yang sudah membuat perjanjian, yang memiliki perlindungan dari Allah dan RasulNya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah. (Karenanya) ia tidak akan dapat mencium bau surga dan sesungguhnya baunya dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh musim gugur.”( HR. at-Tirmidzi: 1403, dia berkata, “Hasan Shahîh”; Ibn Mâjah: 2686)

Di dalam riwayat Imam al-Bukhari teksnya adalah,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَهُ ذِمَّةُ اللهِ وَذِمَّةُ رَسُوْلِهِ …

“Barangsiapa membunuh seorang mu’âhad yang mendapatkan perlindungan Allah dan perlindungan RasulNya…”( HR. al-Bukhari: 6914)

Imam ash-Shan’âni rahimahullah berkata, “Hadits tersebut menunjukkan diharamkannya membunuh seorang mu’âhad.“( Lihat, Subul as-Salâm, Jld.IV, h.136)