Para pembaca yang budiman, sudah kita ketahui bahwa thaharah (besuci) merupakan bagian dari ajaran Islam bahkan merupakan separuh dari keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Kebersihan itu sebagian dari keimanan…” (HR. Muslim, Bab fadhlul Wudhu, Ahmad dan yang lainnya)

Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika diutus menjadi Rasul dan diperintahkan untuk berdakwah, maka di antara perintah yang terdapat dalam wahyu tersebut adalah perintah untuk bersuci. Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Ibnu Syihab, dia telah berkata, “Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdur-Rahman, bahwasanya Jabir bin Abdullah dia menceritakan tentang terhentinya wahyu dan berkata dalam haditsnya, “Tatkala aku (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) berjalan ketika itu aku mendengar suara dari atas langit, kemudian aku angkat pandanganku ke atas ternyata ada malaikat yang pernah mendatangiku di goa Hira dan aku merasa ketakutan darinya, kemudian aku pulang terus berkata, “Selimutilah aku,! Selimutilah Aku! Kemudian Allah l menurunkan firmanNya, artinya, “Wahai orang yang berselimut! Bangunlah, lalu berilah peringatan ! Dan Tuhanmu, agungkanlah, dan pakaianmu besihkanlah dan perbuatan dosa (menyembah berhala), maka tinggalkanlah.” (QS. al-Muddatsir: 1-5) (HR. al-Bukhari, Kitab Badil Wahyi).

Maka pada edisi kali ini, kita akan sedikit membahas tentang salah satu dari macam thaharah yaitu mandi janabah. Mengigat pentingnya pembahasan ini dan masih banyak kaum muslimin yang belum memahami masalah ini, padahal Allah Ta’ala tidak akan menerima shalat seseorang jika dia berhadas sampai dia bersuci, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Allah Ta’ala tidak akan menerima shadaqah dari hasil Ghulul (korupsi dari harta rampasan perang) tidak pula menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Abu Daud, Bab Fardhu al-Wudhu. Syaikh al-Albani berkata, “Shahih”).

Dalil-Dalil Disyari’atkan Mandi Wajib

  • Firman Allah Ta’ala, artinya , “..Dan apabila kalian dalam keadaan junub, maka (bersucilah) mandilah,..” (QS. al-Maidah: 6)

  • Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Jika seseorang duduk di antara Syu’ab al-Arba’ (dua kaki dan dua paha perempuan/ jima’), maka dia wajib mandi.” (HR. al-Bukhari, Bab Idza Iltaqa al-Khitanaan, dan selainnya)

Sebab-sebab Yang Mewajibkan Mandi Janabah

  • Janabah.

    Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan apabila kamu junub, maka mandilah,..” (QS. al-Maidah:6).
    Yang dimaksud dengan junub yaitu:

    • Mengeluarkan mani baik dengan jima’ atau yang lainnya, seperti mimpi basah, onani atau sebab sebab-sebab lain yang menyebabkan air mani keluar-Red

    • Dengan bertemunya ke-dua kemaluan- yakni melakukan hubungan badan walaupun tidak mengeluarkan mani-Red

  • Keluarnya Darah Haidh Dan Nifas.

    Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Dan janganlah dekati mereka (istri-isrti yang sedang haidh) (berjima’) sampai mereka suci (terhenti darahnya), maka apabila mereka sudah bersuci (mandi), maka datangilah mereka dari tempat yang sesuai Allah perintahkan…” (QS. al-Baqarah: 222). (lihat Manhajus-Salikin, hal.47-48)
    Apabila darahnya sudah terhenti (suci), maka wajib mandi.

  • Kematian Selain Mati Syahid.

    Adapun dalil kematian, telah berkata Imam al-Bukhari, telah menceritakan kepada kami Ismail bin Abdullah dia berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Ayub As-Sikhtiyani dari Muhammad bin Sirin dari Umu ‘Athiyyah al-Anshariyah dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke ruangan kami tatkala putrinya meninggal dunia kemudian bersabda (ketika dimandikan) ,‘Basuhlah sebanyak tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian memandang hal itu perlu dengan air dan daun bidara dan berikan di akhirnya kafur (sejenis wewangian) atau sedikit dari kafur , maka apabila telah selesai beritahu aku’. Kemudian tatkala kami telah selesai, kami memberitahukan kepadanya. Kemudian beliau n memberikan kepada kami kain seraya bersabda, “Kenakanlah kepadanya.” (yakni kain tersebut) (HR. al-Bukhari, Bab Ghuslul Mayit wa wudhu’uhu)

  • Islamnya Orang Kafir.

    Berkata Syaikh As-Sa’di rahimahullah, “Dan beliau (Nabi) shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan orang yang baru masuk Islam untuk mandi, kemudian Syaikh Muhammad al-Khudhairy mengomentari dalam tahqiqnya, “(Hal ini) sebagaimana dalam hadits Qais bin ‘Ashim, yang diriwayatkan Abu Daud (355), dan at-Tirmidzi (605) dan dia menghasankanya, dan an-Nasa’I (1/109) (lihat manhajus-Salikin, hal.38 dengan tahqiq Muhammad bin Abdul Aziz al-Khudhairy rahimahullah, penerbit Darul Wathan cet 1 Tahun 1421 H / 2000 M)

Tata Cara Mandi

  • 1. Niat.

    Yakni tempatnya di hati dan tidak disyari’atkan melafazkan niat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya.” (HR. al-Bukhari, kitab Bad’il Wahyi) dan ini merupakan syarat sahnya ibadah.

  • 2. Tasmiah.

    Yakni mengucapkan bismillah, hal ini berdasarakan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak sah shalat bagi yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah.” (al-Wajiz fii fiqhil kitabi was-sunnah, hadist tersebut dihasankan)

  • 3. Mencuci kemaluan terlebih dulu -baik depan maupun belakang-Red

  • 4.Kemudian berwudhu secara sempurna.

  • 5. Kemudian mengguyurkan air ke kepalanya tiga kali dan meratakannya atau membilasnya dengan air tersebut.

  • 6. Kemudian mengalirkan air keseluruh tubuh.

  • 7. Kemudian mencuci kaki di tempat yang lain

Dan yang fardu dari hal-hal tersebut adalah mencuci seluruh badan dan apa-apa yang ada di bawah rambut baik yang tipis maupun yang tebal wallahu a’lam. (Manhajus-Salikin, hal 48-49).

Faidah:

Hadits Sifat Mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dia berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mandi janabah, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian menyela-nyela rambutnya dengan tangannya sampai beliau shallallahu ‘alaihi wasallam beranggapan, bahwa air telah sampai ke kulit kepalanya. Kemudian mengguyurkan dan mengalirkan air ke kepalanya tiga kali, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci seluruh jasadnya. Dan dia berkata (Aisyah radhiallahu ‘anha), “Aku dan Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi (bersama) ketika (kami) junub dalam satu wadah. Kami menciduk air darinya.” (lihat Taisirul Allam jilid 1 kitabut-Thaharah, bab al-Ghuslu Minal janabah)

Takhrij hadist :

Hadits ini dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Bab Takhlilus-Sya’r, bab wudhu qablal ghusl dan di bab-bab yang lainya, dari jalur Abdan dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdulah dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah radhiallahu ‘anha. Juga hadist ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Bab Shifatu Ghuslil Janabah dari jalur Yahya bin Yahya At-Taimy dia berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya(Urwah) dari Aisyah radhiallahu ‘anha. Juga Abu Daud dalam Bab Fil Ghusli Minal Janabah dari jalur Sulaiman bin Harbi al -Wasyihi dan Musadad keduanya berkata telah menceritakan kepada kami Hammad dari Hisyam bin Urwah, dan hadist ini juga di keluarkan oleh Imam-Imam yang lain, wallahu a’lam.

Oleh : Galih Abu Jabal As-sundawy.