Memelihara waktu kerja adalah amanat yang harus dipelihara dan ditunaikan, Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Sesungguhnya Allah Ta’ala menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”, (QS. an-Nisa’: 58)

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (QS. al-Ahzab : 72)

Di antara akibat yang buruk dari lemahnya iman kepada Hari Akhir dan pertemuan dengan Allah Ta’ala adalah banyaknya manusia yang tunduk pasrah mengikuti hawa nafsunya, sehingga dia terjerumus ke dalam jalan yang berbahaya dan berliku-liku.

Di antara hawa nafsu tersebut adalah cinta dunia dan lebih mengutamakannya daripada kehidupan akhirat, dan terdorong untuk menempuh segala cara dan mengikuti paham-paham yang menyesatkan dalam mencari harta. Sungguh pada zaman sekarang ini, banyak sekali pintu-pintu harta yang haram, dan banyak orang yang terperosok ke dalamnya sehingga mereka dengan demikian telah mencelakakan diri dan keluarga mereka, dan di antara pintu-pintu harta yang haram tersebut adalah gaji karyawan yang tidak memelihara waktu kerja.

Sesungguhnya memelihara waktu kerja dari awal sampai akhir adalah amanat di pundakmu yang nantinya kamu pasti dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Ta’ala dan akan diperhitungkan dengan perhitungan yang sangat teliti. Oleh karena itu hendaknya kamu senantiasa berusaha untuk memelihara waktu kerja tersebut, niscaya Allah Ta’ala-pun akan memeliharamu dan agar gaji kamu menjadi halal serta agar kamu bersifat dengan sifat-sifat orang-orang yang beriman sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, artinya “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya,” (QS. al-Mukminun : 8)

Mereka yang apabila dipercaya tidak akan berkhianat, karena berkhianat adalah sifat orang-orang munafiq – semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari kemunafikan dan orang-orang munafiq-.

Termasuk mengkhianati amanat adalah bermain-main dan meremehkan amanat yang telah diamanatkan kepada seorang karyawan, seperti mencuri waktu kerja untuk hal-hal yang tidak dibenarkan dalam perjanjian kerja, di awal waktu kerja satu jam dan di akhir waktu kerja satu jam, kurang atau lebih dari satu jam, lalu dia mengambil upah dari waktu kerja tersebut tanpa hak dan tanpa alasan yang dibenarkan oleh Agama, bahkan dia telah mengambil gaji tersebut sebagai upah bermalas-malasan, meremehkan dan sibuk dengan urusan pribadi yang mungkin dapat dikerjakannya di luar waktu kerja.

Kalaulah saja setiap karyawan memperhatikan waktu kehadiran mereka untuk bekerja seperti perhatian mereka terhadap waktu pulang mereka dari kantor!!! akan tetapi kita mendapatkan sebagian mereka bermalas-malasan ketika datang, mereka datang pada waktu yang berbeda-beda, namun ketika pulang, mereka berdesak-desakan untuk membubuhi tanda tangan kepulangan, tidaklah beberapa menit berlalu dari waktu pulang kecuali kantor-kantor telah kosong dari karyawan. Kalau saja gaji seseorang di antara mereka berkurang, atau dia tidak mendapatkan tambahan atau tunjangan, maka dia akan mencak-mencak – maka kami berlindung kepada Allah dari sifat-sifat manusia yang disebutkan oleh Allah dalam firmanNya, artinya, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. al-Muthaffifin : 1-3)

Maka menjadi kewajiban setiap karyawan untuk :

  • Melaksanakan tugas yang diamanatkan kepadanya dengan teliti dan penuh amanah.

  • Memelihara waktu kerja, merapikan tugas-tugasnya.

  • Menemui para klien dan menyelesaikan kebutuhan mereka, mendengarkan keluhan mereka serta tidak pilih kasih kepada siapa-pun baik kerabat maupun teman, dia tidak boleh mengutamakan seseorang di antara mereka tanpa hak

  • Tidak menyia-nyiakan waktu kerja, yakni menggunakan waktu tersebut bukan untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan kepadanya.

Lebih bahaya dari yang tersebut di atas adalah karyawan yang enggan menunaikan hak para klien/ tamu kecuali jika pengunjung itu membayar uang sogokan. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat orang yang membayar sogokan dan yang memintanya di dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, dengan perbuatannya itu dia telah melakukan dua kezhaliman : mengkhianati tugas dan memakan harta yang haram.

Hendaklah kamu senantiasa bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan memperhitungkan dirimu sebelum kamu diperhitungkan oleh Allah Ta’ala !.

Dan ketahuilah bahwa dunia ini bukanlah tempat tinggal yang abadi dan ketahuilah bahwa rahmat Allah Ta’ala itu dekat dari orang-orang yang berbuat baik dalam beribadah kepada Allah Ta’ala dan orang-orang yang berbuat baik kepada hamba Allah.

Dan ketahuilah bahwa setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka Neraka lebih pantas baginya.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menganugrahi kita semua rizki yang halal dan memberikan taufiqNya untuk senantiasa bersyukur kepadaNya. (Redaksi an-Nur)

(Ditulis oleh Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah.)