Takfir Orang Tertentu

Bila takfir ini hendak ditetapkan atas orang tertentu, maka hendaknya kaidah-kaidah berikut diperhatikan:

1- Kehati-hatian dengan memperhatikan terpenuhinya syarat-syarat takfir pada yang bersangkutan dan terangkatnya penghalang-penghalang takfir dari yang bersangkutan, karena hukum memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi dan penghalang-penghalang yang harus disingkirkan.

2- Menetapkan berpijak kepada lahir, berdasarkan pengingkaran Rasulullah saw terhadap seorang laki-laki yang membunuh seseorang padahal dia sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, “Dia telah mengucapkan la ilaha illallah dan kamu tetap membunuhnya?” Laki-laki itu membela diri, “Rasulullah, dia mengucapkannya karena takut pedang.” Nabi saw bersabda, “Mengapa kamu tidak membelah dadanya sehingga kamu mengetahui yang sebenarnya?” Diriwayatkan oleh Muslim.

3- Tegaknya hujjah. Salaf shalih sepakat bahwa seseorang tidak dikafirkan sebelum hujjah tegak atasnya, artinya dia mengetahui bahwa yang dilakukan atau diucapkannya adalah kufur, dia tetap memegangnya dan tidak mau meninggalkannya.

4- Tidak mengkafirkan dengan setiap dosa. Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan seorang muslim karena dosa yang dilakukannya seperti mabuk, mencuri, durhaka kepada orang tua dan lainnya, asalkan dia tidak menghalalkannya, bila dia menghalalkanya maka dia mendustakan Allah dan RasulNya, karena dia dihukumi kafir. Ath-Thahawi berkata, “Kami tidak mengkafirkan seseorang dari ahli kiblat karena suatu dosa selama tidak menghalalkannya.” Wallahu a’lam.

Dari Aqidah al-Muslim, Dr Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani.