Tanya :

Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogami?

Jawab :

Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi lelaki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhannahu wa Ta’ala semata.

Dalil poligami itu adalah firman Allah,
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa: 3).

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.” (Al-Ahzab: 21).

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pun bersabda setelah ada beberapa orang shahabat yang mengatakan: “Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur”. Yang satu lagi berkata: “Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka”. Yang satu lagi berkata: “Aku tidak akan mengawini wanita”.
Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, beliau langsung berkhutbah di hadapan para shahabatnya, seraya memuji kepada Allah, kemudian beliau bersabda,

أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَّا وَاللهِ إِنِّي لأَخْشَاكُمُ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّيْ وَأَنَامُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ.

“Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu?!” Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertaqwa kepada-Nya. Sekali pun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku Riwayat Imam Al-Bukhari.”

Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam mencakup satu istri dan lebih. Wabillahittaufiq.
( Majalah al-Balagh, edisi: 1015, tanggal 19 R. Awal 1410 H. Fatwa Ibnu Baz. )