Tanya :

Di antara faktor penyebab perceraian (thalak), wahai Syaikh yang terhormat, adalah suami tidak melihat istrinya sebelum menikah dengan-nya, padahal agama kita, Dienul-Islam membolehkan hal itu kepada kita. Apa komentar Syaikh terhadap topik ini?

Jawab :

Tidak diragukan lagi bahwa tidak melihat calon istri sebelum menikahinya kadang-kadang menjadi salah satu sebab pemicu perceraian apabila ternyata suami menemukannya tidak seperti yang diberitakan kepadanya. Maka dari itu Allah Subhannahu wa Ta’ala mensyari’atkan bagi calon suami melihat perempuan (yang akan dinikahinya) sebelum pernikahan terjadi, selama hal itu bisa dilakukan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَهُمَا.

“Apabila seorang dari kalian meminang perempuan, maka jika memungkinkan melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah, sebab yang demikian itu lebih bisa menjamin kelanggengan hubungan di antara mereka berdua.”

Hadits tersebut dinilai shahih oleh Al-Hakim yang bersumber dari hadits Jabir Radhiallaahu anhu. Imam Ahmad, At-Turmudzi, An-Na’i dan Ibnu Majah telah meriwayatkan dari sumber Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiallaahu anhu., bahawasanya (ketika) ia meminang seorang perempuan, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا.

“Lihatlah dia, karena yang demikian itu lebih bisa menjamin ke-langgengan hubungan di antara kalian berdua.”

Imam Muslim meriwayatkan juga di dalam Shahih-nya hadits yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu., bahwasanya ada seorang lelaki mence-ritakan kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bahwasanya ia telah meminang seorang perempuan, maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepadanya, “Apakah engkau telah melihatnya.”

Hadits-hadits di atas dan hadits lain yang semakna dengannya, semua menunjukkan dibolehkan (bagi laki-laki) melihat perempuan yang dipinangnya sebelum akad nikah terlanjur dilaksanakan, karena yang demikian itu lebih menguatkan hubungan dan akan lebih baik akibatnya di kemudian hari. Itu merupakan bagian dari keindahan Syari’at Islam yang datang dengan membawa segala apa yang menjadi maslahat dan kebaikan bagi seluruh manusia dan kebahagiaan bagi masyarakat baik di dunia maupun di akhirat kelak. Maha Suci Allah yang telah mensyari’atkan dan menjelaskannya serta menjadikannya bagaikan bahtera Nabi Nuh, yang siapa saja yang ikut mengendarainya pasti selamat dan siapa yang keluar darinya pasti binasa.
( Fatwa Syaikh Ibnu Baz dimuat di dalam Majalah al-Da’wah, tanggal 4/4/1410. )