Allah ta’ala berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ (المائدة:3)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (Al-Ma`idah: 3)

Seorang doktor asal Denmark ditanya tentang memakan daging-daging yang diharamkan dalam Islam, dia menjawab, bahwa memakan bangkai, binatang yang tercekik, yang mati terjatuh, yang mati dipukul, dan yang dimakan binatang buas, memakan daging-daging ini berbahaya bagi manusia, sebab kematian hewan-hewan ini berjalan lambat dan kuman-kuman yang ada di dalam lambung telah pindah ke dalam daging sehingga dagingnya mengandung kuman. Adapun jika sebelum mati, hewan tersebut sempat disembelih, maka hewan itu bersih dari kuman dan layak untuk dimakan. Tidak dibenarkan memakan darah karena darah adalah racun. Dan tidak dibenarkan memakan daging babi karena babi menjadi sarang kuman dan menyebabkan sakit pada tulang punggung dan persendian, dan penyakit-penyakit ini terjadi di Eropa.