Tanya :

Saya mempunyai gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati hasil dari penyewaannya? Tolong beritahu saya, semoga anda mendapat pahala.

Jawab :

Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun. Jika anda menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual. Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.
( Al-Lu’lu’ Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 140-141. )