Tanya :

Tiga tahun yang lalu pemerintah menghadiahkan sebidang tanah kepada saya. Sejak awal saya telah berniat menjual tanah tersebut dengan harga yang pantas. Sebab letak tanah tersebut kurang cocok buat saya. Pertanyaannya adalah: Apakah tanah tersebut wajib dikeluarkan zakat-nya? Jika wajib, apakah saya harus membayarkan zakatnya selama tiga tahun sebelumnya, atau cukup satu tahun? Berilah saya fatwa semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawab :

Jika sejak awal anda bermaksud menjualnya, maka hendaklah anda membayarkan zakatnya dari harga tanah tersebut jika telah genap satu tahun, terhitung sejak anda berniat menjualnya. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Samurah bin Jundub radhiallaahu anhu bahwa ia berkata: “Rasulullah a memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat atas barang-barang yang kami persiapkan untuk perniagaan.” HR. Abu Dawud, kitab Az-Zakah (1562).
Ada beberapa dalil lain yang mendukung makna hadits di atas. Hanya Allahlah pemberi petunjuk.
( Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 38. )