Tanya :

Saya memiliki sepetak tanah yang saya beli untuk membangun rumah di atasnya. Kemudian selang beberapa waktu saya terpaksa men-jual tanah itu. Apakah saya berkewajiban membayar zakat dari tanah itu sebelum saya jual?

Jawab :

Apabila kasusnya sebagaimana yang anda sebutkan dalam perta-nyaan, maka anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah itu sebelum dijual. Sebab dalam kasus seperti ini, tidak terdapat syarat-syarat wajib zakat. Yaitu anda sebenarnya tidak menyiapkan tanah itu untuk dijualbelikan.
( Lajnah Da’imah, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 24. )