Ibadah di dalam Islam bersifat ‘tauqifiyah’ artinya bahwa ibadah tidak ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i, baik yang bersumber dari al-Qur’an maupun as-Sunnah. Maka tidak boleh seseorang membuat ibadah atau melakukan ibadah tanpa adanya dalil syar’i yang memerintahkannya. Melakukannya bukanlah termasuk keta’atan kepada Allah Subhanahu waTa’ala melainkan bentuk kedurhakaan terhadapNya, Allah Subhanahu waTa’ala berfirman, artinya, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan.Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (QS. asy-Syura: 21)

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. al-Jatsiyah:18)

Konsekuensi bagi orang yang beribadah tanpa adanya dalil syar’i adalah ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu waTa’ala, sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak” (Muttafaq ‘alaih)

“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan/ ibadah yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim).

Lalu bagaimana dengan menghadiahkan/ mengirim pahala untuk orang yang meninggal (Mayyit)? Apakah ada dalil yang memerintahkannya?

Buletin edisi kali ini mencoba mengenengahkan masalah aktual di atas yang sering kali dipertanyakan oleh kaum muslimin dengan disertai fatwa ulama dalam hal ini.

PERBEDAAN PENDAPAT DI ANTARA PARA ULAMA

Menghadiahkan pahala untuk orang yang meninggal (mayyit), apakah sampai kepada mereka atau tidak? bukanlah perkara yang baru terjadi pada masa kita saat ini, tetapi masalah tersebut merupakan masalah klasik yang sejak dulu para ulama berselisih pendapat di dalamnya.

Ada dua pandangan dalam hal ini:

1. Bahwa semua amal shalih yang dihadiahkan pahalanya untuk si mayyit adalah sampai kepadanya, seperti: membaca al-Qur’an, puasa, shalat, dan ibadah-ibadah yang lainnya.

2. Bahwa amal shalih yang pahalanya dihadiahkan untuk si mayyit tidak sampai kepadanya sedikitpun kecuali terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hal itu sampai kepadanya. Dan ini merupakan pendapat yang rajih (yang kuat).

DALIL DARI PENDAPAT YANG RAJIH

1. Firman Allah Subhanahu waTa’ala,

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (QS. an-Najm: 39)

2. Hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam:

Dari Abu Hurairah radiyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendo’akannya (orang tuanya).” (HR. Muslim)

Sementara paman Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam Hamzah radiyallaahu ‘anhu, istri beliau Khadijah radiyallaahu ‘anhaa, tiga putri beliau telah meninggal mendahului beliau, tetapi tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau membaca al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya untuk salah seorang di antara mereka, atau beliau menyembelih, berpuasa atau pun shalat dan menghadiahkan pahalanya untuk mereka. Dan hal itu pun tidak pernah dinukil dari salah seorang di antara para sahabat radiyallaahu anhum. Kalau seandainya hal tersebut baik dan disyari’atkan, maka niscaya mereka telah mendahului kita dalam pelaksanaannya.

Adapun ibadah-ibadah yang terdapat dalil yang menunjukkan pengecualiannya dan sampainya pahala yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal adalah: haji, umrah, puasa wajib, shadaqah, dan do’a. Al-Hafizh ibnu katsir rahimahullaah ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu waTa’ala, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. an-Najm:39) berkata, “dari ayat ini Imam asy-Syafi’I rahimahullaah dan para pengikutnya menyimpulkan, bahwa bacaan al-Qur’an yang dihadiahkan pahalanya untuk orang yang meninggal tidaklah sampai kepadanya, karena hal tersebut bukanlah dari amal dan usahanya, oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk melakukannya dan tidak pula beliau membimbing mereka kepadanya baik dengan ucapan maupun perbuatan. Dan tidak pula dinukil dari salah seorang sahabat radiyallaahu ‘anhum. Dan kalau seandainya hal tersebut merupakan kebaikan, niscaya mereka telah mendahului kita dalam mengerjakannya sedangkan ibadah hanya terbatas pada nash-nash dan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kias-kias dan ra’yu. Adapun do’a dan shadaqah, maka hal itu disepakati sampainya pahala dan terdapat nash dan dalil syar’i atasnya”. (lihat: Tafsir ibnu Katsir 4/258).

Kemudian jika kita menganggap bahwa pahala amal-amal shalih yang dihadiahkan semuanya sampai kepada si mayyit, maka yang paling utama dan yang sangat bermanfaat untuk si mayyit adalah do’a. Lalu kenapa kita meninggalkan apa yang dianjurkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan berpaling kepada perkara-perkara lain yang tidak pernah dilakukan oleh beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam: dan juga para shahabatnya radiyallaahu ‘anhum?! Sebaik-baik kebaikan adalah apa yang terdapat di dalam petunjuk Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.

FATWA ULAMA TENTANG MENGIRIM PAHALA UNTUK SI MAYYIT

Pertanyaan:

Syaikh bin baz rahimahullaah pernah ditanya tentang menghadiahkan pahala membaca al-Qur’an dan shadaqah untuk ibu, baik yang masih hidup ataupun yang telah meninggal?

Jawaban:

“Adapun membaca al-Qur’an, maka para ulama berbeda pendapat tentang sampainya pahala tersebut kepada si mayyit kepada dua pendapat, dan pendapat yang paling kuat adalah tidak sampainya pahala kepada si mayyit karena tidak adanya dalil yang menjelaskan tentangnya; karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mengerjakannya untuk keluarga beliau dan kaum muslimin yang telah meninggal seperti putri-putri beliau yang meninggal ketika beliau masih hidup, dan juga tidak pernah dikerjakan oleh para sahabatnya radiyallaahu ‘anhum sepengetahuan kami. Maka yang lebih utama bagi seorang mukmin untuk meninggalkannya, begitu juga dengan shalat dan puasa sunnah untuk mereka, karena semua itu tidak ada dalil yang menjelaskannya. Sedangkan hukum asal dalam ibadah adalah tauqifiyah atau tidak ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i yang ditetapkan oleh Allah dan RasulNya. Adapun shadaqah, maka ia dapat bermanfaat baik untuk orang yang hidup maupun yang sudah meninggal berdasarkan ijma’ kaum muslimin, begitu juga dengan do’a. Orang yang hidup, tidak diragukan lagi bahwa dia mendapatkan manfaat dari shadaqah yang ia keluarkan atau dari orang lain, begitu juga dengan do’a, maka orang yang mendo’akan kedua orangtuanya ketika keduanya masih hidup, maka mereka mendapatkan manfaat dari do’anya, begitu pula haji apabila keduanya tidak mampu karena kondisinya (yang renta) atau sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, maka hal itu memberikan manfaat kepada mereka, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya seorang lelaki mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua renta, tidak dapat menunaikan haji, apakah aku boleh menghajikan atau mengumrahkan untuknya?” Beliau menjawab, “Berhaji dan berumrahlah untuk ayahmu!”, maka ini menunjukkan bahwa menghajikan orang yang telah meninggal atau yang masih hidup yang tidak mampu melaksanakannya karena faktor usianya yang telah lanjut atau sakit baik lelaki maupun perempuan adalah boleh. Maka bershadaqah, berdo’a, berhaji atau umrah untuk orang yang meninggal dan orang yang lemah (tidak mampu) semua dapat memberikan manfa’at menurut semua para ulama, begitu juga berpuasa untuk orang yang telah meninggal apabila puasa tersebut adalah puasa wajib seperti puasa nadzar, kafarat, atau puasa ramadhan berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa yang meninggal dan memiliki tanggungan (hutang) puasa, maka hendaklah walinya yang berpuasa untuknya.” (Muttafaq ‘alaih).

Dan banyak lagi hadits-hadits yang senada dengannya, akan tetapi bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena adanya udzur syar’i seperti sakit atau safar, kemudian ia meninggal sebelum mengqadha puasanya, maka tidak ada qada’ baginya dan tidak pula memberi makan orang miskin sebanyak puasa yang ditinggalkannya, karena dalam hal ini dia memiliki udzur. (lihat: Majmu’ Fatawa dan Maqalat Syaikh Bin Baz rahimahullah 4/348).

Dari uraian di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa menghadiahkan/ mengirim pahala untuk orang yang masih hidup atau yang telah meninggal tidak sampai kecuali ibadah-ibadah tertentu yang memang terdapat dalil shalih yang menjelaskan tentang hal tersebut seperti: puasa wajib, shadaqah, do’a, haji atau umrah, berdasarkan pendapat yang Rajih (lebih kuat). Oleh karena itu cukup bagi kita hanya mengamalkan dan memperbanyak ibadah-ibadah yang jelas-jelas terdapat dalil atasnya. Karena tidak ada kebaikan yang paling baik kecuali dalam mengikuti petunjuk Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radiyallaahu ‘anhum. Wallahu Ta’ala A’lam. (Oleh: Ust. Abu Nabiel, Lc)