Tanya :
Seorang ayah mengumpulkan uang selama beberapa tahun untuk biaya pernikahan putranya. Apakah uang tersebut harus dikeluarkan zakatnya? Perlu diketahui bahwa ia menyiapkan uang itu hanya untuk biaya pernikahan putranya.

Jawab :

Ia wajib membayar zakat dari uang yang dikumpulkannya itu apabila telah berlalu satu haul. Sekalipun ia meniatkan untuk biaya pernikahan putranya. Karena selama uang itu ada padanya, maka terhitung hartanya. Ia wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahun. Ia boleh mempergunakannya untuk biaya pernikahan setelah dikeluarkan zakatnya. Hal itu berdasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
( Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 13. )