Tanya :

Di Universitas kami, yaitu Universitas Al-Malik Bin Su’ud, terdapat kotak amal untuk kepentingan mahasiswa. Kotak amal tersebut adalah salah satu sumber dana yang dikelola oleh pihak Universitas dengan memotong beberapa persen dari beasiswa mahasiswa. Kotak amal itu sendiri bertujuan untuk membantu mahasiswa yang kesulitan. Pertanya-annya adalah, apakah uang yang ada dalam kotak itu wajib dikeluarkan zakatnya?

Jawab :

Tidak ada kewajiban zakat pada uang yang ada dalam kotak amal seperti itu dan sejenisnya. Sebab uang tersebut termasuk harta tak bertuan, tidak ada pemilik mutlaknya. Akan tetapi uang tersebut disiapkan untuk amal-amal kebaikan sebagaimana halnya harta waqaf yang diinfakkan untuk amal kebaikan.
( Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 47. )