Tanya :

Apakah boleh mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu negeri saya sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di Saudi Arabia? Semoga Allah senatiasa memberi berkah kepada Anda.

Jawab :

Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasar-kan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memprihatinkan, kaum Muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukum-nya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimanya. Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut: Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak. Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung tali silaturahim.
( Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 53. )