Tanya :

Seorang lelaki berdomisili di luar negeri. Bagaimanakah cara ia mengeluarkan zakatnya? Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya? Ataukah cukup membagikannya di negeri tempat ia berdomi-sili? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya?

Jawab :

Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, ataukah yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain? Jika kedua-duanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikannya di negeri tempat ia berdomisili.
( Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 69. )