Rekomendasi Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga dilimpahkan atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, para sahabat, dan orang yang mengikuti petunjuknya. (Ket : Ini adalah komentar dari Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz terhadap perkataan Imam al-Albani, yang lalu, komentar ini telah dipublikasikan dalam majalah dakwah edisi 1511 pada tanggal 11/05/1416 H bertepatan dengan tanggal 5/10/1995 M dipublikasikan pula oleh surat kabar Al-Muslimun edisi 557 tanggal 12/05/1416 H bertepatan dengan tanggal 06/10/1995 M). ) Saya telah meneliti jawaban yang bermanfaat serta berharga yang dilontarkan oleh Syaikh Muhammad Nasi-ruddin al-Albani Wafaqahullah, yang telah dipublikasikan dalam surat kabar Al-Muslimun, yang mana beliau telah menjawab pertanyaan orang yang bertanya tentang tindakan mengkafirkan terhadap orang yang menghukumi atau memerintah dengan sesuatu yang bukan diturunkan Allah (al-Qur’an) dengan tanpa mendetail/rincian.

Maka saya mendapatkannya sebagai perkataan yang berharga di dalamnya, beliau menerangkan yang hak dan menempuh jalan orang-orang Mukmin dalam melontarkan kata-kata tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwasanya seseorang tidak boleh mengkafirkan orang yang menghukumi atau memerintah dengan selain yang diturunkan Allah hanya dengan perbuatan saja tanpa mengetahui terlebih dahulu bahwasanya ia (yang menghukumi atau yang memerintah) menghalalkan tindakan itu dengan hatinya, dan berhujjah dengan apa yang dijelaskan oleh hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu dan yang lainnya dari kalangan para Salaful Ummah.

Tidak diragukan lagi bahwa apa yang beliau sebutkan dalam jawaban itu berkaitan dengan penafsiran firman Allah Ta’ala, yang artinya, “Dan barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah kafir.” (al-Maidah: 44), “Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan yang diturunkan Allah maka mereka adalah dzalim.” (al-Maidah: 45), “Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan yang diturunkan Allah maka mereka adalah fasik.” (al-Maidah: 47) itu adalah yang benar.

Beliau menjelaskan pula bahwasanya kufur terbagi dua yaitu kufur besar dan kecil sebagaimana zalim juga dibagi dua dan begitu pula halnya dengan fasik terbagi menjadi dua yaitu besar dan kecil.

Maka barangsiapa yang membolehkan atau menghalalkan untuk menghukumi dengan selain yang diturunkan Allah, atau membolehkan zina, riba, atau yang lainnya dari hal-hal yang diharamkan secara ijma’, maka ia telah kufur dengan kufur yang besar. Ia telah berbuat zalim dengan kezaliman yang besar, dan telah fasik dengan kefasikan yang besar.

Barangsiapa yang melakukannya tanpa menghalalkan, maka kekufurannya adalah kufur kecil, zalimnya zalim kecil, begitu pula halnya dengan kefasikannya, karena Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,

سِبَابُ الْمُسْلِم فُسُوْقٌ, وَ قِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencaci seorang muslim adalah fasik dan memeranginya adalah kufur.” Yang dimaksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits ini adalah fasik yang kecil serta kufur yang kecil. Adapun redaksinya kelihatan umum, untuk membuat orang menjauhkan diri dari perbuatan yang mungkar ini. Begitu pula dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

اِثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌُ: اَلطَّعْنُ فِي النَّسَبِ, وَ النِّيَاحَةُ عَليَ الْمَيِّتِ

“Ada dua hal pada diri manusia yang mana dengan dua hal tersebut mereka menjadi kufur, yaitu mencemarkan nama baik keluarga dan meratapi mayat.” (HR Imam Muslim),

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لاَ تَرْجِعُوْا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

“Janganlah kalian sepeninggalku menjadi kufur, sebagian dari kalian memukul punggung sebagian yang lain.” (Ket : dikeluarkan oleh Imam Bukhari No. 7080 dan Imam Muslim No. 65 dari hadist Jarir radhiallahu ‘anhu. Dan dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari No 7077 dan Imam Muslim No. 66 dari hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma. Dan dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari No. 7078 dari hadist Abi Bakarah radhiallahu ‘anhu dan Bukhari No. 7079 dari hadist Abdullah Bin Abbas radhiallahu ‘anhu).) Hadits-hadits yang berkaitan dengan makna ini sangat banyak. Maka yang harus dilakukan oleh setiap Muslim khususnya ahli ilmu adalah berhati-hati dalam segala urusan dan menghukumi berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah serta jalannya Salaful-Ummah (orang terdahulu yang salih), dan harus waspada terhadap jalan yang berbahaya yang ditempuh oleh banyak manusia untuk menggeneralisasi hukum-hukum tanpa meneliti terlebih dahulu.

Ahli ilmu pun harus memperhatikan dakwah kepada Allah Ta’ala secara teliti atau terperinci, menjelaskan Islam terhadap manusia dengan dalil-dalilnya dari Kitabullah dan as-Sunnah, memberi dorongan kepada mereka untuk tetap istiqamah di atasnya, dan memberikan wasiat serta nasihat tentang ajaran Islam dibarengi dengan memperingatkan mereka dari segala sesuatu yang menyalahi hukum-hukum Islam.

Dengan tindakan seperti demikian berarti mereka telah menempuh jalannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan jalannya para Khulafaur Rasyidin juga sahabat-sahabat Nabi yang diridhai Allah dalam menjelaskan jalan yang haq, dan menunjukkan kepadanya serta memberikan peringatan dari sesuatu yang menyalahinya sebagai bentuk aplikasi dari firman Allah Ta’ala, “Dan siapa yang lebih baik kata-katanya dari orang yang mengajak kepada Allah dan beramal saleh serta berkata, ‘Sesungguhnya aku adalah orang-orang yang berserah diri.” (Fushilat: 33);

firman Allah, yang artinya, “Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak kamu kepada Allah dengan hujjah yang nyata, maka Maha Suci Allah dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.” (Yusuf:108);

firman Allah juga, “Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (An-Nahl: 125).

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ دَلَّ عَلىَ خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلَ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya.” (dikeluarkan oleh Imam Muslim No. 1893 dari hadits Abi Mas’ud Al-Ansyari radhiallahu ‘anhu).) Sabdanya yang lain,

مَنْ دَعَا إِليَ هُدَى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ, لاَ يَنْقُصُ مِنْ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا, وَمَنْ دَعَا إِليَ ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلَ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَبْئًا

“Barangsiapa menyeru kepada petunjuk niscaya baginya pahala seperti pahala yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan niscaya baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikit pun dari dosanya.” (dikeluarkan oleh Imam Muslim No. 2674 dari hadist Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)) Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ali radhiallahu ‘anhu ketika ia diutus kepada orang yahudi pada perang Khaibar,

أُدْعُهُمْ إِلىَ الْإِسْلاَمِ وَ أَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللهِ فِيْهِ. فَوَاللهِ لَئِنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمُرٍ النِّعَمْ.

“Ajaklah mereka kepada Islam dan beritahulah mereka dengan kewajiban mereka terhadap Allah di dalamnya. Maka demi Allah, apabila Allah memberikan petunjuk dengan sebab kamu kepada salah satu dari mereka hal itu lebih baik bagi kamu daripada unta yang sangat bagus.” (dikeluarkan oleh Imam Bukhari No.2942 dan oleh Imam Muslim No. 2406 dari hadist Sahal Bin Sa’ad Bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu).)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetap di Mekkah selama 13 tahun untuk mengajak manusia mengesakan Allah, dan memasuki agama Islam dengan nasihat dan hikmah, kesabaran dan retorika yang baik, sehingga Allah memberikan petunjuk dengan sebab usahanya dan para sahabat terhadap orang yang telah lebih dahulu mendapatkan kebahagiaan. Kemudian, beliau hijrah ke Madinah, dan melanjutkan dakwahnya kepada Allah Ta’ala. Beliau dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhum berdakwah dengan hikmah dan nasihat yang baik, dengan kesabaran dan bantahan yang baik sehingga Allah Ta’ala mensyariatkan jihad kepadanya dengan menggunakan pedang melawan kaum kafir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya melakukan jihad tersebut dengan sempurna sehingga Allah menguatkan mereka dan memberikan kemenangan kepadanya, serta menjadikan bagi mereka akibat atau dampak yang baik atau terpuji.

Begitulah kemenangan dan akibat yang baik akan menjadi bagian bagi orang yang mengikuti Rasul dan para sahabatnya dengan baik dan berjalan di atas jalan-Nya sampai hari Kiamat. Allah bertanggungjawab untuk menjadikan kita dan saudara-saudara kita yang seagama termasuk dari orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, dan memberikan rezeki kepada kita juga semua saudara-saudara kita yang menyeru kepada Allah ilmu yang diamalkan dan amal yang saleh, serta kesabaran untuk tetap di atas jalan yang haq sehingga kita bertemu dengan Allah Ta’ala. Sesungguhnya Dialah Allah yang menguasai hal itu dan berkuasa atasnya. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari Kiamat.