Tanya :

Ada suatu kebiasaan yang sudah menyebar, yaitu adanya gadis-gadis remaja atau orang tuanya menolak orang melamarnya, dengan alasan masih hendak menyelesaikan studinya di SMU atau di Perguruan Tinggi, atau sampai karena untuk mengajar dalam beberapa tahun. Apa hukumnya? Apa nasehat Syaikh bagi orang-orang yang melakukannya, bahkan ada wanita yang sudah mencapai usia 30 tahun atau lebih belum menikah?

Jawab :

Nasehat saya kepada semua pemuda dan pemudi agar segera menikah jika ada kemudahan, karena Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mam-punyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai baginya.”

Sabda beliau juga,
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ.
“Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkahlah ia (dengan putrimu), jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini.”

Sabda beliau lagi,
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih-sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi ummat-ummat yang lain dengan jumlah kalian pada hari kiamat kelak.”

Menikah juga banyak mengandung maslahat yang sebagiannya telah disebutkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , seperti terpalingnya pandangan mata (dari pandangan yang tidak halal), menjaga kesucian kehormatan, memperba-nyak jumlah ummat Islam serta selamat dari kerusakan besar dan akibat buruk yang membinasakan.
Semoga Allah memberi taufiq-Nya kepada segenap kaum Muslimin menuju kemaslahatan urusan agama dan dunia mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.
( Fatwa Syaikh Bin Baz di dalam Majalah al-Da’wah, edisi: 117. )