Tanya :

Pernah terjadi kekacauan tentang puasa pada hari pertama Ramadhan, di mana sebagian orang berpuasa sementara sebagian lainnya hanya berpuasa setengah hari kemudian berbuka ketika melihat orang lain tidak berpuasa. Kemudian ketika dikonfirmasikan kepada yang berkompeten, ternyata hari itu adalah hari pertama Ramadhan, lalu mereka pun diperintahkan untuk mengqadha hari tersebut. Apakah puasanya orang yang menyempurnakan puasa pada hari itu boleh atau apakah ia pun harus mengqadhanya?

Jawab :

Yang harus dilakukan adalah mengqadha hari itu, karena anda berpuasa tanpa dasar, sebab barangsiapa yang berpuasa tanpa dasar maka puasanya tidak sah, yaitu ia berpuasa tanpa memastikan hilal (bulan). Barangsiapa yang seperti demikian maka ia wajib mengqadha puasa hari tersebut, demikian menurut mayoritas ahli ilmu. Masalah itu alhamdulillah cukup sederhana, hanya satu hari.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.)