Kesalahan Berkenaan dengan Pakaian Dan Hijab

  • Tidak menggunakan hijab yang sesuai dengan aturan syara’ (agama) yang harus menutupinya ketika keluar dari rumah, seperti; membuka wajah atau menutupinya dengan kain yang tembus pandang, mengenakan pakaian yang sempit, pendek dan terbuka, tidak menggunakan sarung tangan dan kaos kaki yang dapat menutupi kedua tangan dan kaki, serta menggunakan sepatu/sandal yang haknya (tumitnya) tinggi.

    Menampakkan mata saja atau menggunakan niqab yang menutupi sebagian wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -hafizhahullah- telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya wanita menggunakan niqabƒx( Kain yang hanya menutupi sebagian wajah bukan seluruhnya. Pendapat yang mewajibkan wanita menutup seluruh wajahnya dan melarang mengenakan niqab yang hanya menutup sebagian wajah atau yang menyisakan mata saja tidaklah mutlak, karena dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mewajibkannya dan ada pula yang berpendapat sunnah. Diantara yang berpendapat bahwa hukum memakai niqab itu

  • Sunnah adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dalam bukunya ،§Hijabul Mar،¦atil Muslimah Fil Kitabi was Sunnah،¨: hal. 39,96 & 103. Namun dalam masalah ini ulama sepakat bahwa memakai niqab adalah lebih utama. (Pen.)), bahkan beliau berpendapat agar kaum wanita dilarang keras mengenakannya.
  • Ikut-ikutan trend model baju atau bentuk sisiran rambut atau alat-alat kosmetik dan trend kewanitaan lainnya. Sikap semacam ini akan dapat menghilangkan ciri seorang muslimah dan memudarkan jati dirinya.