Kesalahan Berkenaan Dengan Rumah Tangga & Hubungan Suami Isteri

  • Mempergunakan tempat yang terbuat dari emas atau perak untuk makan dan minum. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah melarang hal tersebut di dalam sabdanya:

    لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِيْ صَحَافِهِمَا، فَإِنَّهُمَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي اْلآخِرَةِ (متفق عليه)

    “Janganlah kalian minum di tempat yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah makan di tempat (piring) yang terbuat dari keduanya. Sesungguhnya keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaq ‘alaih)
    Hal ini dilarang karena di dalamnya ada unsur kesombongan, israf (berlebih-lebihan) dan menyakitkan hati orang-orang fakir.

  • Memajang gambar-gambar yang berbentuk (seperti patung) atau tidak berbentuk di rak-rak atau dinding rumah.
  • Menolak poligami dan memerangi ide poligami. Padahal Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman:
    “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata.”(Al-Ahzab:36)
  • Tidak taat kepada suami, menolak dengan kasar, mengangkat suara (berteriak) di hadapan suami, mengingkari kebaikannya dan selalu mengeluhkan suami baik dengan sebab atau tanpa sebab.
    Diriwayatkan dari bibinya Hushain bin Muhshan, dia berkata:

    أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ فِيْ بَعْضِ الْحَاجَةِ فَقَالَ: أَيُّ هَذِهِ أَذَاتُ بَعْلٍ؟ قُلْتُ، نَعَمْ، قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَاآلُوْهُ، إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ، قَالَ: أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ؟ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ (رواه النسائي)

    “Aku mendatangi Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam untuk beberapa kepentingan. Lalu beliau bertanya:’Ada apakah ini, apakah kau punya suami? Aku jawab: Ya. Beliau bertanya: Bagaimana (sikap) kamu kepadanya?Dia menjawab: Aku tidak melalaikannya (aku memberikan haknya), kecuali apa yang tidak mampu aku penuhi. Beliau berkata: ‘Dimana (kedudukan) kamu dibandingkan dengannya?! Suami itu adalah Surga atau Nerakamu.” (HR. An-Nasai)

    Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam juga bersabda:

    لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ، لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا (رواه الترمذي وأحمد)

    “Sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu sudah aku perintahkan seorang isteri bersujud kepada suaminya.”(HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

  • Membatasi kelahiran dan menyedikitkannya tanpa ada alasan yang diterima. Karena hal ini akan menyebabkan sedikitnya jumlah umat Islam.
  • Mengira bahwa dia(isteri) tidak bertanggung jawab.
    Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِيْ أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِيْ بَيْتِ زَوْجِهَا، وَهِيَ مَسْؤُولٌةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا (متفق عليه)

    “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Imam adalah pemimpin dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, suami adalah pemimpin pada keluarganya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya dan seorang isteri adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya.”(Muttafaq’alaih)

  • Tidak perhatian untuk mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam yang murni dan bersih dari penyimpangan. Seperti ulang tahun, mengenakan pakaian-pakaian yang ada gambar atau salib, mengajarkan musik kepada anak. Dan di sisi lain, ibu tidak pernah menyuruh anaknya shalat di Masjid, menghafal Al-Qur’an dan menumbuhkan semangat membela Islam. Padahal Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
    “…dan Isteri adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya.”
  • Tidak perhatian dalam menjalankan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, seperti: membersihkan rumah, mencuci, dan memasak. Juga tidak perhatian terhadap hak-hak suami, seperti: berdandan, bersolek dan mempersiapkan diri untuk suami.
  • Menuntut cerai kepada suami tanpa ada alasan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ (رواه أبو داود وابن ماجة)

    “Wanita mana saja yang menuntut untuk dicerai suaminya tanpa alasan, maka diharamkan baginya wangi Surga.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

  • Menuntut kepada suami untuk membeli sesuatu yang tidak mampu dia membelinya dari barang-barang yang termasuk kebutuhan penyempurna (sekunder), pakaian-pakaian dan hadiah-hadiah yang tidak penting lainnya.
  • Menyebarluaskan cerita,percekcokan dan rahasia suami isteri, khususnya menyangkut ‘hubungan’ di antara keduanya.
  • Melaksanakan puasa sunnah tanpa izin suami. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، أَوْ أَنْ تَأَذَّنَ فِيْ بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ (رواه البخاري)

    “Tidak dihalalkan bagi seorang isteri untuk berpuasa sementara suaminya ada (bersamanya, tidak musafir) kecuali dengan izinnya, atau memberikan izin di rumahnya kecuali dengan izinnya (juga).” (HR. Al-Bukhari).