Keputusan-keputusan Majelis Haiah Kibar Ulama Seputar Peristiwa-peristiwa Peledakan

Keputusan No.148, Dikeluarkan Pada Pertemuan Ke-32 Tanggal 12/1/1409 H (Majalah Mujtama al-Fiqh al-Islami, tahun II, edisi.3, hal 181)

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan kesudahan yang baik hanyalah bagi orang-orang yang bertakwa. Tidak ada permusuhan kecuali bagi orang-orang zalim. Semoga rahmat Allah dan berkah-Nya dilimpahkan kepada manusia terbaik, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, juga kepada keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mencari petunjuk dengan petunjuknya sampai hari Kiamat.

Majelis Ulama Besar mengadakan pertemuannya yang ke-32 di kota Thaif, dimulai pada tanggal 8/1/1409 sampai 12/1/1409 H. Pertemuan tersebut diadakan karena terjadinya peristiwa-peristiwa peledakan (sabotase) yang telah memakan korban orang-orang yang tidak berdosa, menghancurkan harta benda, tempat tinggal, serta fasilitas-fasilitas umum di banyak negeri-negeri Islam dan tempat lainnya. Peledakan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang lemah imannya atau tidak mempunyai iman sama sekali dari orang-orang yang sakit jiwanya dan dengki. Di antara perbuatan yang telah mereka lakukan adalah meledakkan tempat tinggal, membakar fasilitas-fasilitas umum dan khusus, meledakkan jembatan dan terowongan, meledakkan pesawat atau membajaknya. Kejahatan ini banyak terjadi di berbagai negeri yang jauh atau yang dekat. Sesungguhnya Kerajaan Arab Saudi dan negeri lainnya termasuk sasaran [target] dari kegiatan peledakan tersebut. Majelis Ulama Besar memandang hal ini sebagai suatu keharusan untuk menetapkan sanksi [hukuman] yang dapat menghalangi orang-orang yang akan melakukan peledakan, baik yang ditujukan untuk merusak fasilitas-fasilitas umum, pemerintah, atau ditujukan untuk selainnya yang merusak dan mengganggu keamanan.

Majelis Ulama Besar menelaah terhadap apa yang disebutkan oleh ahlu ilmu [para ulama] bahwa hukum-hukum syari’ah harus diberlakukan dan wajib dijalankan untuk melindungi lima hal yang darurat, dan memelihara sebab-sebab yang dapat menyelamatkannya; yaitu agama, jiwa, kehormatan, akal, dan harta.

Majelis Ulama Besar menggambarkan bahaya besar yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut telah melanggar kehormatan kaum Muslimin terhadap jiwa mereka, kehormatan, harta benda mereka, dan kondisi yang ditimbulkan oleh peledakan tersebut berupa gangguan keamaanan secara umum di suatu negeri, timbulnya kekacauan, dan ketakutan kaum Muslimin terhadap jiwa dan kepemilikan mereka.

Allah Ta’ala memelihara manusia baik agama mereka, badan, ruh, kehormatan, akal, dan harta benda mereka, dengan apa yang sudah disyari’atkan berupa batasan-batasan dan sanksi-sanksi yang dapat mewujudkan rasa aman secara umum maupun khusus. Hal tersebut dijelaskan dalam firman-Nya, “Karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.” (al-Maidah: 32)

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka akan memperoleh siksaan yang besar.” (al-Maidah: 33)

Implementasi (pelaksanaan) hal tersebut adalah seperti adanya jaminan rasa aman dan tenteram, serta pencegahan dari berbuat kejahatan dan pelanggaran kepada kaum Muslimin baik terhadap jiwa dan kepemilikan mereka. Jumhur Ulama berpendapat bahwa hukum muharabah (pelaku keonaran) yang terjadi di berbagai pelosok dan tempat lainnya mempunyai hukum yang sama, berdasarkan firman Allah, “Dan mereka berusaha berbuat kerusakan di muka bumi.” Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan hal tersebut dalam tafsirnya, dan ia berkata pula, Muharabah adalah pelanggaran dan suatu perbuatan menentang yang berlaku atas kekufuran, membegal, dan membuat orang ketakutan. Demikian pula berbuat kerusakan di muka bumi ia adalah sebutan untuk jenis-jenis keburukan.

Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu) ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (al-Baqarah: 204-205);

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya.” (al-A’raf: 56)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah melarang berbuat kerusakan di muka bumi dan apa-apa yang dapat merusaknya setelah adanya perbaikan. Sesungguhnya jika berbagai urusan sudah berjalan dengan benar, kemudian terjadilah kerusakan setelah itu, maka hal itu akan mencelakakan manusia. Maka Allah melarang hal tersebut.”

Al-Qurthubi berkata, “Allah melarang dari setiap kerusakan baik kecil maupun besar setelah adanya perbaikan baik kecil maupun besar, hal itu berlaku umum dan berdasarkan kebenaran.”

Maka berdasarkan hal tersebut dan yang sudah dijelaskan terdahulu bahwa perbuatan peledakan (sabotase) melebihi perbuatan orang-orang muharabah yang mana mereka mempunyai tujuan khusus untuk mendapatkan harta atau barang-barang lainnya. Tujuan mereka adalah mengganggu keamanan dan menghancurkan bangunan umat, mencabut akidahnya, dan memalingkan dari manhaj Rabbani.

Majelis Ulama Besar sepakat untuk mengeluarkan keputusan sebagai berikut:

  • Menetapkan hukum berdasarkan syari’at bagi orang yang mela-kukan penghancuran dan pengrusakan di muka bumi yang mengganggu keamanan, melanggar kehormatan jiwa, dan kepemilikan khusus maupun umum, seperti peledakan tempat tinggal, masjid-masjid, sekolah-sekolah, rumah sakit-rumah sakit, pabrik-pabrik, jembatan-jembatan, gudang-gudang senjata, sumber-sumber air, sumber-sumber dana bagi baitul mal seperti kilang-kilang minyak, meledakkan pesawat atau membajaknya, serta kejahatan lainnya. Maka hukuman (sanksi) untuk semuanya itu adalah hukuman mati, berdasarkan dalil [ayat al-Qur’an] yang sudah dikemukakan terhadap contoh-contoh pengrusakan di bumi dengan sanksi mengeksekusi orang yang melakukan pengrusakan tersebut. Juga disebabkan orang-orang yang melakukan peledakan dan kemudharatan sebenarnya mereka lebih bahaya daripada orang yang merampok di jalan kemudian membunuh atau mengambil harta bendanya. Allah telah menghukumi hal demikian sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tentang perang.

  • Sebelum menjatuhkan hukuman mati seperti yang sudah dijelaskan di muka, hendaklah dilakukan penyempurnaan prosedur pembuktian terlebih dahulu dari sisi hukum-hukum syara’, kasasi, Majelis Hakim Agung, mendapat persetujuan tertulis tentang pembebasan hutang sebagai kehatian-hatian bagi jiwa si terhukum, serta mendapatkan pengesahan dari negara untuk melaksanakan prosedur secara syara’ dalam menetapkan kejahatan dan hukumannya.

  • Majelis Ulama Besar memandang bahwa hukuman tersebut harus disosialisasikan melalui media masa.

Semoga rahmat Allah dilimpahkan kepada hamba-Nya dan Rasul-Nya, yaitu nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Susunan Majelis Ulama Besar
Ketua Sidang

Abdul Aziz Shalih
Anggota

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdul Razaq ‘Afifi, Abdullah bin Khayyath, Ibrahim bin Muhammad Ali Syaikh (absen karena sakit). Muhammad bin Jubair, Sulaiman bin Aid, Rasyid bin Khunain, Abdul Majid bin Hasan, Shalih bin Ghashun, Abdullah bin Ghudayyan, Shalih al-Luhaidan, Abdullah bin Mani’, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Abdullah al-Basam, Hasan bin Ja’far al-‘Atmi, Shalih al-Fauzan, Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syaikh

Peristiwa Peledakan yang terjadi di Mekkah al-Mukarramah tahun 1409 H.

Yang Mulia Mufti al-‘Am Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Ket: Penjelasan Syaikh bin Baz ini telah disiarkan dalam Koran Ar-Riyadh dan yang lainnya pada tanggal 12/12/1409 H. Lihat kitab Majmu Fatawa wa Maqalaat Mutanawi’ah karya Syaikh bin Baz (248/V) ), semoga Allah melindunginya, berkata, “Dunia Islam telah mengutuk peledakan yang terjadi di Mekkah al-Mukarramah pada sore hari Senin tanggal 7/12/1409 H. Mereka menganggap perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang sangat besar dan kemungkaran yang sangat keji, dikarenakan mereka telah mengintimidasi para jemaah haji yang sedang mengunjungi Baitul Haram, mengganggu keamanan, mencemari kehormatan negeri yang diharamkan, dan telah menzalimi hamba-hamba Allah.

Allah telah mengharamkan [memuliakan] Al-Balad al-Haram (Mekkah) sebagaimana mengharamkan darah kaum Muslimin, harta, dan kehormatan mereka sampai hari Kiamat, dan menjadikan pencemaran terhadap kehormatan tersebut sebagai suatu kejahatan dan dosa terbesar, serta mengancam orang yang berkeinginan melakukan hal itu di kota Mekkah dengan memberikan siksaan yang pedih. Sebagaimana firman Allah artinya, “Siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagiaan siksa yang pedih.” (al-Hajj: 25) Jika orang yang bermaksud (berencana) melakukan kejahatan secara zalim di kota Mekkah, diancam dengan siksaan yang pedih walaupun belum melakukannya, maka bagaimana halnya dengan orang yang sudah melakukannya. Tentu kejahatannya akan lebih besar, dan lebih berhak untuk mendapat siksaan yang pedih itu!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan umatnya dari berbuat zalim dalam banyak hadits. Di antaranya yang beliau jelaskan untuk umatnya pada waktu Haji Wada’, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta, dan kehormatan kalian adalah diharamkan [dimuliakan], seperti diharamkannya hari kalian ini, di bulan ini, di negeri ini. Tidakkah saya telah menyampaikan hal ini.” Para sahabat berkata, “Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, menunaikan, dan menasihatkan.” Kemudian beliau mengangkat jari tangannya ke arah langit dan ke arah bumi, sambil bersabda, “Ya Allah saksikanlah, ya Allah saksikanlah.”

Kejahatan keji dengan melakukan peledakan di dekat Baitullah al-Haram ini adalah merupakan kejahatan terbesar, yang tidak mungkin dilakukan oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat. Sesungguhnya orang yang melakukannya adalah orang yang memendam kebencian kepada Islam dan kaum Muslimin, serta terhadap para jemaah haji yang mengunjungi Baitullah al-Haram. Maka betapa meruginya ia, dan betapa besar kejahatannya. Kami memohon kepada Allah untuk menolak daya upaya dalam dadanya dan menyingkapkan rencananya, serta mudah-mudahan Allah memberi taufik kepada pemerintahan Al-Haramain (Mekkah dan Madinah) untuk mengenali dan menegakkan hukum Allah terhadapnya. Sesungguhnya Allah Ta’ala yang mengurus hal itu dan mampu untuk melakukannya. Semoga Allah memberi rahmat kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya.

Keputusan terhadap terjadinya peledakan yang terjadi di Riyadh di kampung al-Ulayya.

Segala puji bagi Allah Yang Maha Esa, shalawat dan salam semoga tercurah bagi seorang Nabi yang tidak ada Nabi setelahnya, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du:

Majelis Ulama Besar di Kerajaan Saudi Arabia telah mengetahui peledakan yang terjadi di sebuah gedung tinggi di kota Riyadh yang dekat dengan jalan umum, pada waktu Dhuha, hari Senin tanggal 20/6/1416 H. Peledakan tersebut telah menewaskan jiwa-jiwa yang tidak berdosa dan melukai banyak orang, serta membuat takut orang-orang yang sedang berada dalam rasa aman dan para penyebrang jalan. Karena itu, Majelis Ulama Besar memutuskan bahwa pelanggaran ini merupakan dosa dan kejahatan yang keji, suatu pengkhianatan, pelanggaran terhadap kehormatan agama dalam jiwa, harta, keamanan, dan ketenangan. Perbuatan ini tidak akan dilakukan kecuali oleh seorang pendosa yang hatinya dipenuhi kebencian, pengkhianatan, iri dengki, kedurhakaan, permusuhan, serta benci terhadap kehidupan dan kebaikan. Kaum Muslimin tidak berbeda pendapat tentang keharamannya, kejahatannya, dan kebesaran dosanya. Banyak ayat al-Qur’an dan hadits Nabi yang mengharamkan kejahatan ini dan yang semisalnya.

Majelis mengharamkan kejahatan ini sebagai peringatan agar orang meninggalkan keburukan, pikiran-pikiran yang jahat, kerusakan, dan kedurhakaan, karena sesungguhnya hawa nafsu selalu mengajak kepada keburukan. Jika seseorang dibiarkan bebas melakukannya maka timbullah berbagai kelompok orang yang rusak [akhlaknya]. Orang-orang pendendam akan menemukan jalan masuk [kesempatan] untuk menjalankan tujuan-tujuan mereka dan hawa nafsu mereka akan mereka sebarkan untuk merobohkan kebaikan. Karena itu, wajib bagi setiap orang yang mengetahui sesuatu dari manusia-manusia penghancur seperti ini untuk melaporkan mereka secara khusus.

Allah telah memperingatkan dalam al-Qur’an tentang orang yang mengajak kepada keburukan dan kerusakan di bumi,

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka akan memperoleh siksaan yang besar.” (al-Maidah: 33)

Dalam firman-Nya yang lain, “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu) ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka jahanam. Dan sesungguh neraka jahanam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.” (al-Baqarah: 204-206)

Kami memohon kepada Allah dengan perantaraan Asma’ul Husna dan sifat-sifat-Nya, agar merobek tabir kaum pelanggar keamanan, menjauhkan bahaya dari kami dan dari seluruh kaum Muslimin, melindungi negeri ini dan negeri seluruh kaum Muslimin dari keburukan dan kebencian, serta memberi taufik kepada para pemimpin kita dan para pemimpin kaum Muslimin agar memberi kemaslahatan kepada warga negara dan negerinya. Sesungguhnya Dia-lah sebaik-baiknya tempat meminta. Semoga rahmat Allah dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Ketua Sidang[
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Anggota
Rasyid bin Khunain, Shalih al-Luhaidan, Abdullah bin Ghudayyan, al-Bassam, Abdullah bin Sulaiman bin Mani’, Muhammad bin Ibrahim bin Jubair, Abdullah bin Abdurrahman al-Basam, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Muhammad bin Muhammad ar-Rasyid, Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syaikh, Muham-mad bin Ja’far al-‘Atmi, Muhammad bin Sulaiman al-Badri, DR. Abdullah bin Abdul Muhsin, Muhammad bin Abdullah al-Sabil, Muhammad bin Zaid Ali Sulaiman, Abdul Wahab bin Ibrahim Abu, Abdurrahman bin Hamzah al-Marzuqi, DR. Bakar bin Abdullah Abu Zaid, DR.Shalih bin Abdurrahman al-Athram.

Keputusan terhadap terjadinya peledakan yang terjadi di kota Khubar di Wilayah Bagian Timur (Majalah ad-Da’wah, no. (1548), 18/2/1417 H-4 Juli 1996)

Segala puji bagi Allah Yang Maha Esa, shalawat dan salam semoga tercurah bagi seorang Nabi yang tidak ada Nabi setelahnya, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du:

Majelis Ulama Besar di Kerajaan Saudi Arabia telah mengadakan Sidang Istimewanya yang ke X, yang diadakan di kota Thaif, pada hari Sabtu tanggal 13/2/1417 H. Pada sidang tersebut didiskusikan tentang peristiwa peledakan yang terjadi di kota Khabar di wilayah bagian timur pada hari Selasa tanggal 9/2/1417 H. Peledakan tersebut membawa korban, menimbulkan kerusakan, intimidasi, dan merugikan banyak orang dari kaum Muslimin dan yang lainnya.

Setelah memandang, mempelajari, dan memikirkan, Majelis Ulama Besar berdasarkan kesepatan (ijma’) memutuskan sebagai berikut:

Pertama, peledakan ini merupakan kejahatan yang diharamkan menurut syara’ berdasarkan kesepatan kaum Muslimin, dengan sebab-sebab sebagai berikut:

  • Peledakan telah melanggar kehormatan Islam yang telah ditetapkan dengan terpaksa (kesengajaan); melanggar kehormatan jiwa yang dilindungi, melanggar kehormatan harta, melanggar kehor-matan rasa aman dan ketenangan hidup manusia di tempat tinggal mereka dan kehidupan mereka, pada pagi dan sore hari, melanggar [merusak] kemaslahatan umum yang sangat dibutuhkan orang. Betapa buruk dan besarnya kejahatan orang yang berani melanggar kehormatan Allah, menzalimi hamba-hamba-Nya, mengintimidasi kaum Muslimin dan penduduk yang tinggal di tengah mereka. Maka sungguh betapa celakanya ia, betapa celakanya ia, karena ia akan mendapatkan azab Allah dan siksa-Nya. Dan bagi orang yang seperti itu, kami memohon kepada Allah untuk menyingkapkan tabir kejahatannya.

  • Sesungguhnya jiwa yang dilindungi dalam hukum syari’at Islam adalah setiap Muslim, dan setiap orang yang di antaranya dan di antara kaum Muslimin ada jaminan rasa aman, sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mu’min dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (an-Nisa: 93) Allah berfirman tentang hak [kafir] Dzimmi yang mendapat perlindungan dalam hukum pembunuhan karena tersalah (tidak sengaja), “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.” (an-Nisa: 92) Jika seorang kafir dzimmi yang mendapat jaminan keamanan terbunuh karena kesalahan, sanksinya adalah membayar diat dan kafarat, maka bagaimana lagi jika ia dibunuh dengan sengaja? Maka tentu kejahatannya akan lebih besar demikian pula dosanya. Hal ini dibenarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sabdanya, “Barangsiapa membunuh orang yang terikat perjanjian, maka ia tidak akan memcium bau surga.”

    Orang yang meminta keamanan tidak boleh disakiti, apalagi sampai membunuhnya, karena hal seperti itu merupakan kejahatan yang besar dan mungkar. Ini merupakan ancaman yang sangat [berat] bagi orang yang membunuh orang yang terikat perjanjian, karena hal itu merupakan dosa besar yang pelakunya diancam tidak akan masuk surga. Kami berlindung kepada Allah dari pengkhianatan seperti itu.

  • Perbuatan jahat ini mencakup jenis-jenis kejahatan yang diharamkan dalam Islam seperti pengkhianatan, kedurhakaan, permu-suhan, kejahatan dosa, mengintimidasi kaum Muslimin dan yang lainnya. Setiap keburukan dan kemungkaran adalah tertolak dan dibenci Allah, rasul-Nya, dan kaum Mukmin.

Kedua, Majelis Ulama Besar menjelaskan kejahatan ini dalam suatu deklarasi. Karena hal ini dapat memberitahukan ke seluruh dunia bahwa Islam berlepas diri dari perbuatan jahat tersebut. Demikian pula setiap Muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, berlepas diri darinya. Sesungguhya perbuatan jahat ini hanya akan dilakukan oleh orang yang memilika pikiran menyimpang, dan akidah yang sesat. Ia akan memikul dosa dan kejahatannya. Maka perbuatan-nya tersebut tidak dibenarkan oleh Islam, kaum Muslimin yang mendapat petunjuk dengan petunjuk Islam yang terpelihara dengan al-Qur’an, dan sunnah yang terikat dengan tali Allah yang sangat kuat. Sesungguhnya perbuatan yang merusak dan kejahatan, ditolak oleh syari’at dan fitrah [manusia]. Karena itu, nash-nash syari’at datang untuk memutuskannya [yaitu] dengan mengharamkannya dan memperingatkan dari berteman dengan pelakunya.

Allah berfirman yang artinya, “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu) ia berjalan di bumi untuk meng-adakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepada-nya, “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka jahanam. Dan sesungguhnya neraka jahanam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.” (al-Baqarah: 204-206).

Firman-Nya yang lain yang artinya, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka akan memperoleh siksaan yang besar.” (al-Maidah: 33)

Kami memohon kepada Allah dengan perantaraan Asma’ul Husna dan sifat-sifat-Nya yang tinggi agar menyingkapkan tabir oang-orang yang berbuat pelanggaran, dan memberlakukan hukum syari’at yang suci terhadapnya, menjauhkan bahaya dari negeri ini dan seluruh negeri Muslimin, dan semoga Allah memberi taufik kepada pemerintahan al-Haramain al-Syarifain Raja Fahd bin Abdul Aziz dan pemerintahannya dan seluruh pemimpin yang mengurus urusan kaum Muslimin yang membawa kemaslahatan bagi negara dan warganya, serta dapat memberantas kerusakan dan orang-orang yang merusak, agar mereka menolong agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya, memperbaiki kondisi kaum Muslimin semuanya. Sesungguhnya Allah mengurus hal itu dan mampu melakukannya. Semoga rahmat Allah dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

Susunan Majelis Ulama Besar di Kerajaan Saudi Arabia
Ketua Sidang

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Anggota

Rasyid bin Khanin, Shalih al-Luhaidan, Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Sulaiman bin Mani’, Muhammad bin Ibrahim bin Jubair, Abdullah bin Abdurrahman al-Basam, Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Muhammad bin Muhammad ar-Rasyid (tidak ada tanda tangan), Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syaikh, Muham-mad bin Ja’far al-‘Atmi, Muhammad bin Sulaiman al-Badri, DR. Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Muhammad bin Abdullah al-Sabil, Muhammad bin Zaid Ali Sulaiman, Abdul Wahab bin Ibrahim Abu, Abdurrahman bin Hamzah al-Marzuqi, DR. Bakar bin Abdullah Abu Zaid, DR.Shalih bin Abdurrahman al-Athram.