KELIMA : FENOMENA KUDETA MILITER

Cara-cara ini cenderung dilakukan untuk menegakkan pemerintahan Islam. Sebagian pemuda pemberani berpendapat bahwa pendidikan umat dan perbaikannya sesungguhnya ada di tangan penguasa dan pemerintah, bukan di tangan dakwah saja. Hal inilah yang menjadikan dakwah berjalan lambat dan menemui hambatan yang besar, ditambah musuh-musuh Islam yang sedang menanti-nanti untuk menggagalkan apa yang sudah mereka capai.

Karena itulah kelompok ini menggunakan senjata dan berpendapat bahwa dengan terpaksa mereka melakukan kudeta militer, menggalang kekuatan dan ancaman sebagai kewajiban Islam, dan kemampuan untuk memimpin masyarakat dari sisi kekuasaan yang berpengaruh.

Terhadap perilaku seperti ini kami menolak dan menyalahkannya, karena hal itu menjadi sebab terjadinya musibah, fitnah, dan kerusakan yang besar. Hal ini sehubungan dengan tidak adanya syarat-syarat terjadinya peperangan Islami di dalamnya seperti adanya Tamayyuz (berpisahnya umat Islam dari orang kafir) dan Indzar (peringatan).

Adapun jika syarat-syarat untuk keluar dari pemerintahan orang-orang yang menampakkan kekufuran yang jelas telah sempurna, maka permasalahan ini telah kita bahas. Ulama umat ini dan ahli al-hill wa al-‘Aqd [pemberi keputusan] telah memberi fatwa tentang wajibnya keluar [memisahkan diri] setelah menyempurnakan persyaratannya. Umat ini sanggup untuk menghilangkan hakim kafir atau pemerintah kafir, dan mendatangkan pemerintahan atau hakim Mus-lim tanpa mendatangkan fitnah. Pemimpin orang-orang yang menghendaki kudeta adalah dari kaum Muslimin yang mempunyai syarat sebagai pemimpin, dan mereka itu dari ahli sunnah wal jamaah dan para ulama memberi fatwa tentang disyari’atkannya kudeta mereka. Maka dalam kondisi seperti ini mereka boleh untuk melakukan [kudeta], seperti bolehnya keluar dengan syarat-syarat.

Adapun jika syarat-syarat tidak ada, maka tidak boleh bagi mereka untuk melakukan kudeta karena hal itu akan memakan korban tanpa alasan yang benar, kemudian sampai pada kekuasaan dengan dukungan basis Islam yang lebih kecil dari jumlah yang seharusnya. Tidak akan dapat melindungi pemerintah Islam yang baru berdiri tidak akan bertahan lama dalam menghadapi musuh baik dari dalam maupun dari luar.

Tidak diragukan bahwa setiap bentrokan dengan kekuasaan dalam contoh ini adalah Sebuah kecerobohan dan tuduhan sembrono dan gegabah yang tidak dipikirkan dan direnungkan. Dan orang yang menghendaki contoh dari apa yang kami katakan, maka renungkanlah tentang sebab-sebab dan hasil pembantaian yang terjadi di Suriah.

Kaum salib zionis telah menggunakan cara-cara kudeta ini dalam bentuk yang paling buruk untuk melawan umat ini. Mereka telah melakukannya di Turki membantu Mushthafa Kemal at-Taturk untuk memperoleh pemerintahan dan menghapus kekhilafahan, kemudian tersebarlah kudeta-kudeta di sana sini. Bagi orang yang berakal harus memikirkan akibat-akibatnya.

Kebanyakan ulama masa kini dan pemikir Muslim mengingkari kudeta militer untuk merubah sistem kepemerintahan karena kondisi yang benar, dan mereka berpendapat bahwa dakwah adalah cara yang terbaik.

Al-‘Allamah al-Albani berkata, “Setiap dakwah (seruan) untuk Islamisasi undang-undang pada masa kerusakan penguasa Hanyalah slogan kosong. Karena tidak termasuk hikmah [bermanfaat] mengatasi hal-hal yang bersifat formalitas, Tetapi yang wajib adalah mengerjakan skala prioritas yang paling utama. Yang paling penting di sini adalah memperbaiki akidah kaum Muslimin, mensucikan ketakwaan, menyerukan kepada hal pokok yang bersih dari bid’ah, dan pendidikan kepada tauhid.”

Al-Albani mengecam sebagian aktivis dakwah yang tidak memiliki kesibukan kecuali mendidik para pengikutnya dengan politik dan ekonomi dari hal-hal yang menjadi topik perbincangan sebagian besar penulis buku saat ini, yang di antara mereka ada orang yang tidak mengerjakan shalat, padahal semuanya berusaha untuk mewujudkan masyarakat Islami dan menegakkan hukum Islam. Bagaimana mungkin! Sesungguhnya masyarakat seperti ini tidak mungkin diwujudkan, kecuali jika seruan dimulai seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memulai dakwahnya kepada Allah, dan sesuai dengan yang dijelaskan al-Qur’an dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Al-Albani berkata lagi (Ket : Al-Aqidah at-Thahawiyah, syarah dita’liq oleh al-Albani, hal 69.), “Bukanlah termasuk metode penyelamatan yang dibayangkan sebagian orang, yaitu memberontak dengan senjata terhadap pemerintah melalui sarana kudeta militer. Karena di samping cara ini termasuk bid’ah modern ia juga menyalahi nash-nash syari’ah.”

Al-‘Allamah Ibnu Jibrin ditanya, “Di sebagian negara terjadi kudeta militer sebagai salah satu cara untuk keluar dari pemerintahan. Cara ini dianggap berhasil saat mereka dapat menjatuhkan hakim [kepala negara], kemudian pemerintahan dikuasai pihak luar. Peristiwa ini telah menumpahkan darah kaum Muslimin. Al-Bani mengatakan bahwa hal ini merupakan bid’ah modern yang tidak diperbolehkan. Kami berharap anda dapat menjelaskan hukum perbuatan ini? (Majmu’ Fatawa wa Rasaail al-Syaikh Ibnu Jibrin, al-‘Aqidah, (juz VIII))

Ia menjawab, “Ketika bai’at pengangkatan seorang hakim untuk menjadi pemimpin kaum Muslimin atau suatu negeri dari negeri-negeri maka ia dianggap sebagai pemimpin yang harus ditaati dan diharamkan menentangnya. Terlarang pula melakukan kudeta militer terhadap Ulil Amri dan memberontak kepada para pemimpin kaum Muslimin, yang dengan hal itu menyebabkan terjadinya banyak fitnah, tertumpahnya darah, dan terbunuhnya orang-orang yang tidak berdosa, merusak jiwa dan harta. Tidak diragukan bahwa hal itu diharamkan karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bid’ah modern. Walaupun peristiwa penentangan terhadap Ulil Amri dan Khalifah, pencopotan kekuasaan mereka, dan meninggalkan ketaatan kepada mereka, telah terjadi pada abad-abad permulaan dan setelahnya. Yang dengan hal itu menyebabkan terjadinya fitnah, pembunuhan, dan banyak terjadi musibah, yang menunjukkan kerusakan yang demikian besar.

Karena itulah, para ulama dalam kitab-kitab Aqidah mereka mewajibkan ketaatan kepada Ulil Amri dan bersabar terhadap apa yang timbul dari mereka berupa ketidakadilan dan kezaliman, memberi nasihat dan petunjuk kepada mereka, menjelaskan kebenaran, memperingatkan mereka jika mereka berbuat maksiat, kekerasan, dan menyakiti, mendorong mereka untuk bersikap lembut dan berperilaku baik. Tidak diragukan bahwa mereka akan berubah jika mereka percaya dengan kecintaan dan keikhlasan orang yang memberi nasihat, dan mereka pun akan menerima nasihat dengan baik. Wallahu a’lam.

Al-Maududi berkata (Ket : Kewajiban Pemuda Masa Kini, karya al-Maududi- Resiko Jama’ah Islam.), “Wahai saudara-saudara yang mulia, di akhir ucapanku ini aku akan menyampaikan sebuah nasehat untukmu. Janganlah sekali-kali kamu melakukan suatu kegiatan dengan organisasi rahasia (bawah tanah) untuk mewujudkan tujuan dan jangan pula menggunakan kekejaman, kekerasan dan kekuatan senjata untuk merubah keadaan, karena cara ini merupakan cara terburu-buru yang berupaya untuk sampai pada tujuan dengan jalan pintas. Tentu cara demikian akan berdampak lebih buruk dan akan mendatangkan Banyak mudharat dari semua cara yang lain.

Sesungguhnya cara yang baik dan benar telah dicapai pada masa silam dan akan dicapai pula pada masa yang akan datang dengan menggunakan gerakan-gerakan terbuka (transparan) yang program kegiatannya jelas, sejelas matahari di siang hari. Maka hendaklah dakwahmu disebarluaskan dengan cara terbuka, awalilah langkah dakwahmu dengan membersihkan hati dan akal manusia dari berbagai noda dalam tataran yang seluas-luasnya, tundukkanlah mereka dengan senjata kemuliaan akhlaq dan keutamaan (fadhilah), hadapilah setiap malapetaka dan bencana dengan jiwa pahlawan karena inilah jalan yang memungkinkan kita dapat merubah keadaan sampai ke akar-akarnya, membangun landasan yang kokoh, tiang yang tangguh, yang pada gilirannya akan memberikan sebesar-besarnya manfaat untuk umat serta tidak mungkin kekuatan apapun dapat menghentikan dan menghadapinya.

Menurut pendapatku; sesungguhnya akhir umat ini tidak akan baik kecuali dengan sesuatu yang membuat baik umat terdahulu. Jika kamu ingin buru-buru memperbaikinya dan kamu lakukan perubahan dengan menggunakan kekerasan Kamu berhasil pada batas tertentu, maka keadaannya ibarat udara yang masuk dari satu pintu kemudian keluar dari jendela. Demikianlah beberapa nasihat yang aku sampaikan untuk setiap orang yang menjalankan dakwah dijalan Allah Ta’ala.”

Dr.Yusuf al-Qardlawi berkata, “Kaum Mukminin harusnya bekerja dengan serius untuk menyebarkan dakwah dan menyampaikan risalah, tingkatkan kuantitas dan pererat tali persaudaraan serta jelaskan dalil-dalil kepada orang-orang yang menentang, kemudian cari solusi untuk menuntaskannya sehingga dengannya akan dapat kekuatan untuk menghadapi musuh-musuh mereka.”

Lalu ia berkata lagi, “Ada beberapa syarat yang harus ada pada diri orang-orang mukmin agar dapat memperoleh pertolongan dan ketenangan. Adapun syarat itu adalah bersabar atas segala yang menyakiti, memiliki jalan yang panjang, dan teguh dalam menghadapi cemoohan dan tantangan.”

Pemberlakuan hukum syari’at tidak akan menciptakan perubahan pada umat selama Tidak diiringi oleh perubahan dalam jiwa umat yang seharusnya dapat menjadikan putra putri ini umat ini berada pada tingkat ketinggian syariat ini. Untuk itu, kaum Mukminin membutuhkan dasar yang kuat dan mendalam. Sedangkan waktu dalam hal ini diukur dengan usianya dakwah dan umat, tidak diukur dengan lamanya hidup seseorang.

Tidak diragukan, setiap muslim sangat peduli akan tegaknya negara Islam yang menggunakan hukum dan syari’at Allah saja. Setiap muslim wajib mengerahkan kesungguhannya untuk merealisasikan tujuan yang agung ini, namun adakalanya sebagian media yang digunakan ada yang lebih benar, lebih bermanfaat dari media yang lain. Perlu kita ketahui bahwa menampakkan aktivitas Islami dalam bentuk persaingan untuk menguasai pemerintahan akan berdampak jelek terhadap perjalanan dakwah itu sendiri. Karenanya bukanlah tujuan utama kita, kita menjadi pejabat pemerintah, akan tetapi tujuan utama kita adalah menegakkan hukum Allah dan merealisasikan syari’atnya. Untuk itu, mari kita awali dengan menanamkan aqidah pada jiwa, dan mendidiknya atas dasar nilai-nilai iman serta menghiasi diri dengan akhlaq yang Islami. Kita mohon pertolongan Allah Ta’ala dalam mewujudkan dan merealisasikan kaidah-kaidah keimanan.

“Dan dihari itu bergembiralah orang-orang mukmin, karena pertolongan Allah, dia menolong siapa saja yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang” (ar-Ruum: 4 – 5).

Jalan yang nampak lambat dan panjang sekali ini, adalah jalan yang lebih dekat dan lebih cepat serta lebih baik, Insya Allah. (Ket Tahshil adz-Zad li tahqiq al-Jihad, Said Abdul Adhim ; 102-105 dengan beberapa perubahan.)