Saudaraku…tamu Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang baik…
Salah satu hal penting yang hendaknya engkau perhatikan saat engkau berkunjung atau hendak berkunjung ke rumah Allah (baca : masjid ) adalah engkau mengetahui hal-hal yang tidak diperkenankan bagimu sebagai seorang tamu saat engkau berkunjung ke rumah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Maka, dengan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kulayangkan surat cinta ini padamu.
Saudaraku…tamu Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang baik…

* Yang pertama:
Sahabat mulia Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘Anhu pernah menuturkan, “Tatkala kami tengah duduk-duduk di masjid bersama dengan Rasulullah Shollalluhu ‘Alaihi Wa Sallam, datanglah seorang a’rabiy lalu ia berdiri dan kencing di dalam masjid ( melihat hal itu ) para sahabat beliau berkomentar seraya mengatakan, ‘Stop stop (apa ini?)’. Maka, Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian mengatakan, ‘Janganlah kalian menghentikannya, biarkanlah dia sampai selesai’. ( Mendengar instruksi Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam tersebut ) para sahabat pun meninggalkan orang itu hingga ia menyelesaikan kencingnya. Setelah itu, kemudian beliau Shollalluhu ‘Alaihi Wa Sallam memanggil orang itu lalu beliau mengatakan, ‘Sesungguhnya masjid ini tidak layak sedikitpun untuk kencing di dalamnya, dan tidak pula kotoran. Akan tetapi ia adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala sholat dan membaca Al-Qur’an’.” ( HR. Muslim, no.687 )

Jadi, engkau sebagai tamu Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang baik tidak boleh melakukan hal-hal yang akan menodai kesucian rumah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

* Yang kedua:
Dari sahabat yang mulia Anas bin Malik juga, ia menuturkan bahwa Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda, “Meludah di dalam masjid merupakan suatu kesalahan. Dan, tebusannya adalah memendamnya.” ( HR. Muslim, no. 1259 )

Ya, jadi engkau wahai tamu Allah yang baik…juga dilarang untuk meludah di dalam rumah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Abu Dzar Rodhiyallohu ‘Anhu pernah berkata bahwa Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam Wa Sallam pernah bersabda, “Amal-amal baik dan buruk ummatku pernah diperlihatkan kepadaku, maka aku dapati di antara bentuk amal kebaikan yang mereka lakukan adalah sesuatu yang mengganggu yang disingkirkan dari jalan. Dan, aku juga dapati di antara bentuk amalan mereka yang jelek yaitu ludah yang ada di dalam masjid yang tidak dipendam.” (HR. Muslim).
As Suyuti Rohimahulloh dalam kitabnya “Ad-Diibaj Syarah Shahih Muslim”, Ibnu Hajjaj mengatakan, Imam Nawawi mengatakan, “Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa celaan itu tidak hanya khusus bagi orang yang meludah tapi termasuk juga setiap orang yang melihat ludah namun ia tidak menghilangkannya”.

Hendaknya engkau tidak membiarkan ludah tetap ada di dalam masjid saat engkau melihatnya sementara engkau memiliki kemampuan untuk menghilangkannya.

* Yang ketiga :
Ma’dan bin Abi Thalhah menuturkan bahwa Umar bin Al Khotthab Rodhiyallohu ‘Anhu pernah suatu ketika menyampaikan khutbah jum’at- salah satu di antara isi khutbah beliau, “Sesungguhnya engkau wahai manusia menyantap dua jenis pohon (sayur-sayuran) yang aku menganggapnya termasuk hal yang jelek, yakni ‘Al-Bashal’ (bawang merah) dan ‘Ats-Tsaum’ (bawang putih). Sungguh aku pernah melihat Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam Wa Sallam bila beliau mencium baunya yang keluar dari mulut seseorang sementara ia tengah berada di dalam masjid, beliau memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan (dari masjid-ed) ke Al-Baqi’. Oleh karena itu, barang siapa yang hendak menyantapnya hendaklah ia menghilangkan (baunya) dengan cara dimasak terlebih dahulu’.” (HR. Muslim, no.1286 )

Ya, jadi engkau wahai tamu Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang baik …jangan biarkan bau mulutmu tidak nyaman karena engkau telah menyantap al-bashal dan ats-tsaum atau bau badanmu tidak nyaman saat engkau hendak berkunjung ke rumah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Karena, hal itu sangat mengganggu kenikmatan mu dan orang lain di dalam beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Para Ulama mengatakan, “Demikian juga segala sesuatu yang berbau tidak nyaman baik karena dampak menyantap makanan atau yang lainnya”.

* Yang keempat :
‘Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha pasangan hidup Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam yang paling beliau cintai pernah menuturkan, “Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam datang ke Masjid Nabawi. Di kala itu muka pintu rumah para sahabat beliau bersambungan dengan Masjid Nabawi. Baginda lantas bersabda, “Palingkan rumah-rumah kamu dari masjid ke arah lain.” Kemudian baginda memasuki masjid. Mereka belum juga mengambil tindakan pun karena mengharapkan agar turun kepada mereka kelonggaran. Setelah itu baginda keluar bertemu mereka. Baginda lantas bersabda lagi, “Palingkan rumah-rumah kamu dari masjid ke arah lain, karena sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid ini untuk perempuan haid dan orang yang junub” ( HR. Abu Dawud, no.232 )

Ya, jadi jika engkau dalam keadaan junub atau haid, engkau tidak diperkenankan untuk tinggal di rumah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Namun, jika engkau hanya sekedar lewat tidak mengapa. Demikianlah yang menjadi pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat mereka ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”. (QS. An-Nisa : 43 )

* Yang kelima :
Sahabat mulia, Abu Hurairah Rodhiyallohu ‘Anhu menuturkan, bahwa Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda, “Barangsiapa mendengar seseorang menanyakan barang yang hilang di dalam masjid, maka hendaklah engkau katakan, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadanya. Karena, sesungguhnya masjid-masjid itu didirikan bukan untuk tujuan seperti ini’.” (HR. Muslim, no. 1288 )

Ya, jadi engkau wahai tamu Allah yang baik, tidak diperkenankan untuk mengumumkan atau mempertanyakan barang yang hilang di dalam rumah Allah.

* Yang keenam :
Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya pernah menuturkan, “Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam melarang jual beli, mendendangkan syi’ir dan menanyakan atau mengumumkan barang hilang di dalam masjid.” ( HR. Ahmad, no. 6836 )

Ya, jadi anda wahai tamu Allah yang baik, engkau terlarang melakukan transaksi jual beli, mendendangkan syair dan menanyakan atau mengumumkan barang hilang di dalam rumah Allah. Oleh karena itu, jika engkau berkunjung ke rumah Allah, ternyata ada orang yang senang kepada sandal yang engkau letakkan di luar masjid. Lalu, saat engkau usai bertamu di rumah Allah engkau tak mendapati sandalmu, engkau tidak diperkenankan mengumumkan atau menanyakan kehilangan barangmu tersebut di dalam masjid. Lalu, bagaimana solusinya ? saya kira solusi yang baik adalah anda memperbincangkan persoalan ini di luar rumah Allah.

Saudaraku…
Para ulama mengambil kesimpulan hukum dari hadits yang berisi tentang larangan untuk berjual beli, mendendangkan syi’ir dan menanyakan atau mengumumkan barang hilang di dalam masjid, bahwa mengeraskan suara atau membikin gaduh di dalam masjid termasuk hal yang dibenci. Karena, mengeraskan suara merupakan hal yang susah dihindari jika seseorang melakukan tiga hal di atas.

Demikianlah surat cinta ku wahai tamu-tamu Allah yang ingin kulayangkan kepadamu kali ini. Semoga bermanfaat. Amien. (Abu Umair bin Syakir).

Referensi:
1. Al-Quran Digital versi 2.1
2. Shahih Muslim, karya: Abu Al-Hasan Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburiy.
3. Ad-Diibaj ‘ala Muslim, karya: Jalaluddin As-Suyuthiy.
4. Sunan Abu Dawud, karya: Abu dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats Al-Sajistaniy.
5. Musnad Al-Imam Ahmad, karya: Ahmad bin Hanbal Abu ‘Abdillah Asy Syaibaniy.