Jama’ah Takfir Wal Hijrah (Lihat kitab al-Khawarij, Dr. Nashir al- Aqli, hal. 132.)

Telah kami sebutkan pada pembahasan yang lalu bahwa di antara ushul atau dasar jama’ah takfir wal hijrah adalah menjauhi masyarakat dan meninggalkannya dengan alasan bahwa masyarakat ini telah kafir. Karena itu kita harus mengetahui perkembangan jama’ah ini dan mengetahui asal-usul mereka serta ciri-cirinya. Sehingga seorang Muslim yang mencari kebenaran dapat berhati-hati agar tidak terjerumus pada perangkap mereka dan dapat berhati-hati dari metodologi yang merupakan perpanjangan dari metodologi al-Khawarij.

Jama’ah takfir wal hijrah dikategorikan sebagai cerminan Khawarij modern, yang mana mereka menamai dirinya sendiri dengan jama’ah muslimin. Jama’ah ini telah berkembang di Mesir di bawah pimpinan seorang mahasiswa fakultas pertanian Universitas As-Suyut yang bernama Syukri Mustofa. Ia telah memunculkan kembali pemikiran Khawarij setelah penahanannya sekitar tahun 1385 H. kebanyakan pemikiran ini tumbuh berkembang ketika berada dalam penjara hingga tahun 1391 H. Kemudian, ber-kembanglah jemaah ini dan meluaslah pemikirannya menuju sikap ghuluw hingga para tokohnya dibunuh akibat dari penculikan dan pembunuhan terhadap DR. Muhammad Husain adz-Dzahabi.

Dalam konteks ini saya tidak akan membicarakan dengan panjang lebar tentang sejarah jama’ah ini. Tetapi yang penting untuk saya bicarakan adalah usul-usul, ciri-ciri jama’ah ini, dan sikap yang menjadi pelajaran, yang mana hal itu dapat menjadi dasar untuk menghukuminya karena mereka menjadi pengikut hawa nafsu. Semoga Allah memberikan pertolongan dan ampunan.

Usul-usul Khawarij modern dan karakter (Jama’ah Takfir wal Hijrah) (Ket: Lihat: Al-Hajiyat, Ijmal Ta’wilatihim wa Ijmal ar-Radd ‘alaiha -yang dimaksud ahli sunnah-, At-Tausimat, al-Khilafah, keempat kitab ini termasuk dari kitab-kitab jama’ah ini. lihat juga kitab al-Hukmu Bighairi ma anzalallahu wa Ahlul Ghuluw oleh Muhammad Surur Zainal Abidin, kitab Dzikriyati Ma’a Jama’ah al-Muslimin oleh Abdurrahman Abu al-Khair, kitab Dirasat ‘An al-Firaq fi Tarikh al-Muslimin (al-Khawarij wa asy-Syi’ah) oleh DR. Ahmad Muhammad Jali, kitab al Ghuluw fid Dien, Abdurrahman al Luwaihiq, kitab al-Hukmu wa Qadiyah Takfir al-Muslim, oleh al-Bahnasawi dan kitab al-Bayyinah oleh Jamal Sulthon..)

  • At-Takfir (prinsip)

    Hal itu menurut mereka meliputi:

    • Mengkafirkan orang yang melakukan dosa besar dan mengatakan dia telah keluar dari agama, dan ia kekal dalam neraka, seperti dikatakan Khawarij dulu.

    • Mengkafirkan orang yang menyalahi mereka dari orang-orang Muslim (ulama dan selainnya) serta mengkafirkan orang tertentu.

    • Mengkafirkan orang yang keluar dari jama’ah mereka atau orang-orang yang menyalahi sebagian usul-usul mereka.

    • Mengkafirkan masyarakat Muslim (selain mereka) dan mengklaim bahwa mereka merupakan masyarakat jahiliyah.

    • Mengkafirkan dengan mutlak setiap orang yang menghukumi dengan selain apa yang diturunkan Allah.

    • Mengkafirkan orang yang tidak hijrah kepada mereka dan orang-orang yang tidak hijrah dari masyarakat dan lembaga-lembaga.

    • Mengkafirkan orang-orang yang tidak mengkafirkan orang yang kafir menurut mereka secara mutlak.

  • Wajib Hijrah dan Uzlah (prinsip)

    Menurut mereka hal itu meliputi:

    • Hijrah dari masjid orang-orang Muslim dan tidak melak-sanakan shalat di dalamnya, serta tidak melaksanakan shalat Jum’at

    • Hijrah dari masyarakat Muslim yang ada di sekitar mereka.

    • Hijrah dari belajar dan mengajar dan mengharamkan masuk ke universitas-universitas dan sekolah-sekolah.

    • Hijrah dari jabatan-jabatan pemerintah dan bekerja di yayasan-yayasan masyarakat, dan mengharamkan berinteraksi dengan masyarakat yang mereka sebut dengan masyarakat jahiliyah yaitu setiap orang selain jama’ah mereka.

  • Mengajak kepada buta huruf dan menentang pendidikan (prinsip dan karakter)

    Hal itu mereka kemukakan dengan alasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat adalah orang-orang yang ummiy (tidak pandai membaca dan menulis) kecuali hanya sedikit saja yang tidak ummiy, dan tidak mungkin dapat mempertemukan antara ilmu dunia dan ibadah kepada Allah seperti shalat, puasa, haji, do’a, dzikir, baca kitab, jihad, dan dakwah, dan mungkin seorang muslim dapat menemukan sesuai kepentingan dari ilmu syar’i dengan cara langsung tanpa melalui belajar membaca dan menulis dan lain sebagainya dari berbagai kerancuan berfikir.

  • Berpendapat dengan Tawakkuf dan Tabayyun (Qa’idah at-Tabayun) (prinsip):

    Maksud mereka tentang hal ini seperti yang dimaksudkan oleh Khawarij tempo dulu, yaitu tawakkuf dalam urusan orang yang tidak diketahui keadaannya dari selain jama’ah mereka (dari orang-orang Muslim). Mereka tidak menghukuminya kufur kepadanya dan tidak menghukumi Islam kecuali Dengan bukti, yaitu ikut jama’ah mereka dan berbai’at kepada imamnya (yang dimaksud adalah diri-diri mereka), barangsiapa yang ikut mereka maka ia adalah Muslim dan yang tidak ikut adalah kafir.

    • Berpendapat bahwa pemimpin mereka yaitu Syukri Mustofa ada-lah Imam Mahdi yang akan keluar di akhir zaman dan Allah menganugerahkan agama padanya atas semua agama di dunia. (prinsip)

    • Mereka berpendapat bahwa jama’ah mereka adalah jama’ah Muslim, jama’ah akhir zaman yang akan memerangi dajjal. Keluarnya dajjal dan turunnya Isa shallallahu ‘alaihi wasallam sudah dekat.

    • Pendapat mereka tentang terjadinya kontradiksi antara hal-hal yang fardhu (asal):

      Maksud mereka ini yaitu boleh menggugurkan sebagian kewajiban dan yang difardhukan syari’at. Ketika tidak sempurna amal dengan yang lebih penting darinya, mereka mengira gugurnya shalat Jum’at bagi mereka karena keadaan tertindas, sedangkan syarat shalat Jum’at harus berkuasa. Mereka membolehkan kepada individunya mencukur jenggot karena ia akan menjadi rintangan pergerakan mereka dan membawa pada bahaya.

  • Usul dan ciri-ciri bid’ah lainnya, seperti:

    • Pendapat adanya tahapan-tahapan hukum, mereka berusaha meninggalkan syari’at agama dan hukumnya (seperti shalat Jum’at dan dua hari raya), melanggar sebagian yang diharamkan (seperti nikah dengan wanita kafir, mencukur jenggot, dan makan sembelihan yang disembelih oleh orang-orang kafir). Mereka berada dalam fase yang lemah seperti dalam periode Mekkah.

    • Membuat dasar-dasar syari’at baru yang bertentangan dengan manhaj salaf, menolak ijma’, melarang taqlid dan ittiba’, serta mengharuskan semua manusia berijtihad.

    • Tidak berpegang pada pendapat shahabat, para ulama dan para imam yang memberikan petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah.

    • Tidak mengakui khilafah Islam sejak abad ke-4 dan menganggap kafir abad ini.

    • Bersikap kasar dan keras dalam berinteraksi (ciri)

    • Merasa intelek, arogan dan merasa beda dari semua orang-orang Muslim (ciri).

    • Menghalalkan darah dan mengadakan pembantaian terhadap orang-orang yang menyalahi mereka dari yang mereka namai orang-orang murtad dan selain mereka dari semua orang-orang Muslim. Yang menjadi salah satu sasaran mereka adalah DR. Muhammad Husain adz-Dzahabi, mereka menculik dan membunuhnya. Mereka membantai sebagian orang-orang yang keluar dari mereka seperti kebiasaan orang-orang Khawarij. Kita minta ampun dan keselamatan Allah.

    • Cepat berkonflik dan bertikai antar individunya atau anggotanya.