Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Apakah khotbah shalat jum’at dalam bahasa Arab, karena saya sempat diberitahu kalau kita mengikuti shalat jum’at carilah yang khotbahnya menggunakan bahasa Arab, kalau tidak shalat jum’atnya tidak sah dan harus shalat dhuhur lagi?

Jawaban :

Akhi fillah,
Wa’alaikum Salâm Warahmatullâhi Wa barokâtuh
Penggunaan Bahasa Arab dalam khuthbah Jum’at bukan merupakan syarat shahnya shalat Jum’at –menurut pendapat yang lebih kuat- dan tidak terdapat atsar dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang mengharuskan khuthbah berbahasa Arab.

Adapun ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menggunakan Bahasa Arab dalam khuthbahnya, maka hal itu lantaran ia adalah bahasa kaumnya.
Memang ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan selain Bahasa Arab dalam khuthbah Jum’at; ada yang mengharuskan berbahasa Arab ada pula yang tidak.

Menurut Syaikh Shaleh al-Fauzan, salah seorang ulama besar di Arab Saudi, bahwa pendapat yang tidak mengharuskan lebih tepat sebab maksud dari khuthbah tersebut adalah agar pesan yang disampaikan dipahami walaupun menurut beliau yang lebih utama lagi adalah menggabungkan kedua-duanya, artinya dibaca dengan Bahasa Arab kemudian diterjemahkan.

Namun –menurut hemat kami- hal ini akan sangat merepotkan untuk kondisi di Indonesia terutama bagi kalangan Pekerja atau orang-orang sibuk yang waktu istirahatnya sangat terbatas.

Jadi, bukannya tidak shah dan harus shalat zhuhur lagi seperti apa yang diberitahukan kepada anda, sebab perkataan semacam itu tidak memiliki landasan syar’i yang dapat dipertanggungjwabkan. Mengeluarkan suatu hukum haruslah berdasarkan dalil dan landasan yang shahih dan kuat .
Bila anda bisa mencari masjid yang khuthbahnya berbahasa Arab itu lebih baik. Sebaiknya dilihat sikonnya, misalnya bila di lingkungan orang-orang yang mengerti Bahasa Arab maka khuthbah mestinya berbahasa Arab..dst. Wallahu A’lam. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.