Agama Islam yang mulia telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia menuju kebahagian dunia dan akhirat. Namun banyak orang yang tidak mengetahuinya dan banyak pula yang enggan menerimanya dengan dalih yang beraneka ragam.

Di antara aspek kehidupan yang terus dibicarakan adalah masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak orang yang menyangka bahwa HAM itu pertama kali dicetuskan oleh kaum barat. Padahal sesungguhnya ajaran Islam telah lebih dahulu mengajarkan umatnya tentang HAM. Sudah sejak lebih dari 14 abad yang lalu kaum Muslimin sudah mendengar dan mempraktekkan bagaimana memuliakan manusia. Bahkan mereka telah membaca dalam ayat-ayat al-Qur`an dan juga hadits-hadits yang menunjukkan tingginya perhatian Islam terhadap hak asasi bani Adam.

HAM versi Islam tentu saja sa- ngat berbeda dengan HAM versi barat. Karena HAM versi Islam bersumber dari wahyu ilahiyah yang langsung dari Allah l atau melalui lisan Rasul-Nya n. Sebelum membahas karakteristik HAM versi Islam, ada baiknya kita perlu melihat bagaimana karakteristik HAM versi barat. Dari sini kita bisa melihat dan membandingkan pengertian HAM versi barat dengan HAM versi syariat Islam.

HAM versi Barat

Setelah Perang Dunia Kedua tahun 1946, disusunlah rancangan piagam Hak-Hak Asasi Manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidang dimulai pada Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak–Hak Asasi Manusia. Dari 58 Negara yang hadir, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Ini semua muncul sebagai ungkapan keinginan menyatukan manusia dan hak-hak asasi manusia dalam masyarakat internasional yang merasakan akibat buruk dari peperangan.

Demikian sejarah adanya piagam HAM di barat yang kemunculannya mengingatkan kembali kepada penjajahan para penguasa dan tokoh gereja. Demikian juga karena usaha gereja memerangi semua pemikiran yang hendak memerdekakan akal dan jiwa manusia. Konsep HAM yang berkembang di benua Eropa digunakan untuk membebaskan orang Eropa dari kejahatan penguasa dan tokoh-tokoh gereja. Tidak untuk melin- dungi bangsa-bangsa yang masih berada di bawah kolonialis dan imperialis Eropa. Bangsa-bangsa ini masih menerima tindakan-tindakan yang menyelisihi HAM. Sekarang ini HAM memiliki tabiat internasional yang tersendiri. Hal ini menjadikan masalah HAM menjadi masalah yang tidak jelas dan sulit dipahami. Bercampur antara pemikiran dan sikap. Lihatlah masalah HAM sekarang menjadi senjata efektif negara-negara besar.

Hal ini akan tampak dalam penggunaan HAM sebagai standar pemberian bantuan internasio- nal terhadap negara-negara berkembang. Bantuan dihalangi dan dilarang kepada negara yang –dianggap- menyelisihi atau dituduh melanggar HAM menurut pandangan negara superpower.

Karakteristik HAM versi Syariat Islam.

Syariat Islam dibangun di atas ba-ngunan yang kokoh dan lengkap karena berasal dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. Tidak ada satu kemaslahatan dunia dan akhirat kecuali telah ditunjukkan dan disampaikan dalam syariat. Oleh karena itu syariat sangat memperhatikan 5 kepentingan mendasar: Menjaga agama, jiwa, akal, nasab, keturunan, dan harta. Kelima kepentingan mendasar ini yang menjadi tiang kehidupan manusia. Tidak akan baik kehidupan manusia kecuali dengan menjaga lima perkara ini. Kelima hal ini adalah HAM yang dijamin syariat Islam. Allah l berfirman di dalam al-Qur’an, artinya, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan se-suatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. an-Nisa’:36)

Ayat di atas menegaskan agar seorang muslim berbuat baik kepada sesama manusia, baik memiliki hubungan kekeluargaan, miskin atau kaya, orang dekat atau jauh dan tidak memandang antara yang Muslim dan yang bukan Muslim. Lebih lanjut Rasulullah n bersabda, “Seorang Muslim adalah saudara muslim lainnya. Jangan menzhaliminya dan jangan menyerahkannya. Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya dan siapa yang menyelamatkan seorang muslim dari satu bencana maka Allah akan selamatkan dari satu bencana di hari Kiamat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan tutupi aibnya di hari Kiamat.” (HR. al-Bukhari).

Demikian juga dalam haji Wada’ Nabi n pernah berkhuthbah yang isinya: “Wahai Manusia hari apakah ini? Mereka menjawab: hari suci. Beliau bertanya lagi: Di negeri apakah ini? Mereka menjawab: Negeri suci (tanah suci). Beliau tanya: Pada bulan apa ini? Mereka menjawab: Bulan suci. Lalu beliau bersabda: ‘Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram seperti sucinya hari kalian ini di negeri kalian ini dan di bulan kalian ini.’ Beliau ulang beberapa kali.” (HR al-Bukhari).

Islam mengakui adanya HAM, tetapi ia memiliki karakteristik dan maqashid (tujuan) yang jelas dan berbeda dengan HAM versi barat, yaitu:

a.Karakteristik HAM versi Islam.

1. Rabbaniyah. Semua hak telah dijelaskan dalam al-Qur`an dan sunnah. Sumbernya berasal langsung dari Allah l. Oleh karena itu, ia lepas dan bebas dari kezhaliman dan kesesatan.
2. Tsabat (tidak berubah-ubah). Walaupun banyak usaha penyesatan dan perancuan kebenaran Islam namun tetap memiliki hujjah kebenaran yang kuat dan tidak goyah.
3.Al-Hiyad, sehingga jauh dari rasisme dan mengikuti hawa nafsu.
4. Asy-Syumul (universal). Mencakup seluruh kepentingan dan kemaslahatan manusia sekarang dan masa depan.
5. ‘Alamiyah (bersifat mendunia), cocok untuk segala waktu dan tempat, karena mampu memenuhi kebutuhan manusia dan bisa menjadi solusi terbaik terhadap masalah mereka.

b. Maqashid (tujuan) HAM dalam Islam.

1. Mewujudkan kesempurnaan ibadah kepada Allah l.
2. Menjaga kehidupan manusia dalam semua fasenya.
3. Menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia melalui pembinaan dan pendidikan manusia. Juga memberikan solusi atas perbedaan yang ada dengan cara yang efektif dan efesien.
4. Mewujudkan keadilan sosial dengan menyebarkan keadilan di muka bumi dan menghilangkan kasta sosial yang ada.
5. Menjaga kepentingan dan kemashlahatan manusia dengan menjaga lima dharurat (kepentingan mendasar).
6. Memuliakan manusia.

Demikian beberapa karakteristik HAM versi Islam. Insyaallah edisi depan akan dilanjutkan dengan perbandingan HAM versi Islam dengan HAM versi barat. Semoga bermanfaat, Wallahu a’lam bish shawab.

*Tulisan ini diangkat dari kajian bulanan bertema: “HAM dalam Perspektif Islam” di masjid Jami’ Al-Sofwa tanggal 17 April 2011 yang di isi oleh: al-Ustadz Kholid Syamhudi, Lc (Pengasuh Pesantren Ibnu Abbas-Sragen dan Staf Redaksi Majalah as-Sunnah-Solo)