Tanya :

Berkaitan dengan seseorang yang membeli tanah, kemudian tiba-tiba harga jualnya turun, padahal ia menghendaki laku dengan harga tinggi, namun kenyataannya harga di pasaran lesu, bagaimana cara menghitung zakatnya?

Jawab :

Tanah yang dibeli seseorang untuk dijual lagi, biasanya orang tersebut menghendaki keuntungan, maka tanah itu termasuk ketegori barang perniagaan. Zakatnya dikeluarkan setelah mencapai haul, dan dihitung dengan barang yang senilai dengannya. Kemudian dikeluarkan 1/40 darinya. Yakni dengan patokan harga yang disamakan dengan emas dan perak. Pemilik tanah tersebut tidak perlu membedakan apakah sekarang harga tanahnya itu masih sama dengan harga ketika ia membelinya dulu ataukah tidak.

Sebagai contoh: Kita menaksir harga tanah yang dulu dibeli seseorang dengan harga 100.000 real; setelah masuk haul harga tanah tersebut mencapai 200.000 real; maka ia wajib mengeluarkan zakatnya dari yang senilai 200.000 real. Namun jika yang terjadi adalah kebalikannya, yakni ia membeli tanah dengan harga 100.000 real, setelah mencapai haul harga tanah hanya berkisar 50.000 real saja, maka dia hanya diwajibkan mengeluarkan zakat dari yang senilai 50.000 real itu. Karena yang dianggap menjadi patokan adalah harga ketika tanah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.

Jika seseorang ragu, tidak mengetahui, apakah harga tanah sekarang ini sudah lebih tinggi dari harga ketika ia membelinya, ataukah berkurang, atau masih tetap sama dengan dulu, maka yang lebih dapat dijadikan patokan adalah tidak menaikkan harga dan tidak menurun-kannya. Yakni ditetapkan dengan harga ketika ia membeli tanah itu.

Misalnya kita menaksir harga tanah yang dibeli seseorang senilai dengan 100.000 real. Kalau memang untung, maka ketika haul nanti dapat mencapai 120.000 real, dan seandainya mengalami kerugian, tanah itu hanya laku 80.000 real, ia ragu-ragu berapa harga sebenarnya. Maka jawaban saya: Samakan dengan harga membelinya! Karena pada dasarnya sesuatu itu tidak bertambah dan tidak berkurang.
( Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )