Tanya :

Ada sebagian orang yang berkata, sesungguhnya menikah lebih dari satu itu tidak dibenarkan kecuali bagi laki-laki yang mempunyai tanggungan anak-anak yatim dan ia takut tidak dapat berlaku adil, maka ia menikah dengan ibunya atau dengan salah satu putrinya (perempuan yatim). Mereka berdalil dengan firman Allah,
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (An-Nisa’: 3). Kami berharap agar Syaikh menjelaskan yang sebenarnya mengenai masalah ini.

Jawab :

Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak mempersulit hal itu terhadapnya.

Ayat di atas memberikan arahan tentang boleh (disyari’atkan)nya menikahi dua, tiga atau empat istri, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menjaga kehormatan, memalingkan pandangan mata dan memelihara kesucian diri, dan karena merupakan cara untuk memperba-nyak anak keturunan; serta merupakan pemeliharaan terhadap kehormatan kebanyakan kaum wanita, perbuatan ihsan kepada mereka dan pemberian nafkah kepada mereka. Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya perempuan yang mempunyai separoh laki-laki (suami), sepertiganya atau seperempatnya itu lebih baik daripada tidak punya suami sama sekali. Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu. Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah a dimana disaat beliau wafat meninggalkan sembilan orang istri. Dan Allah telah berfirman,“Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan yang baik.” (Al-Ahzab: 21).

Hanya saja Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah menjelaskan kepada ummat Islam (dalam hal ini adalah kaum laki-laki, pen) bahwa tidak seorang pun boleh menikah lebih dari empat istri. Jadi, meneladani Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam dalam menikah adalah menikah dengan empat istri atau kurang, sedangkan selebihnya itu merupakan hukum khusus bagi beliau.
( Fatwa Ibnu Baz, di dalam majalah al-’Arabiyah, edisi 83. )